Cibir Hotman Paris, Alvin Lim Bela Kejaksaan soal Korupsi Emas ANTAM

Selasa, 12/03/2024 16:50 WIB
Potret pengacara Alvin Lim (Jawapos.com)

Potret pengacara Alvin Lim (Jawapos.com)

Jakarta, law-justice.co - Untuk pertama kali Alvin Lim mengakui bahwa dirinya untuk saat ini membela Kejaksaan, dan Alvin Lim salahkan Hotman Paris Hutapea atas pernyataanya sebagai kuasa hukum Budi Said.

Hal tersebut diungkapkan oleh Alvin setelah mendengarkan pernyataan dari Hotman Paris Hutapea di poscast Deddy Corbuzier.

Dalam podcast tersebut, Hotman yang merupakan kuasa hukum dari Budi Said yang terjerat kasus korupsi emas ANTAM.

Hotman dapat kesempatan itu mengatakan bahwa Budi yang dikenal cracy rich Surabaya tersebut tidak salah.

Menurut Hotman, Budi membeli emas dengan ANTAM dengan harga pasaran dan dia yang tidak mau dikasih harga diskon.

"Sedangkan barangnya masih belum dikasih oleh ANTAM," ungkap Hotman dilansir dari Disway.

Alvin menyayangkan Hotman yang menyalahkan sangkakan Budi atas tuduhan korupsi yang dilayangkan Kejaksaan.

Budi sendiri melakukan transaksi pembelian emas di ANTAM sebesar 7 ton, di mana pembelian tersebut mendapat diskon sebesar 20 persen.

Menurut Alvin, emas ANTAM tidak pernah diskon, apalagi diskon hingga 20 persen.

Alvin menegaskan bahwa dalam kasus Budi, yang diberikan ANTAM bukanlah diskon, namun kongkalikong antara Budi Said dengan orang dalam.

“Bilang seolah-oleh diskon 20 persen, padahal yang mereka lakukan adalah ingin merampok ANTAM,” tegas Alvin.

“Biasanya saya melawan Kejaksaan, tapi kali ini saya bela Kejaksaan seratus persen, karena saya tahu bahwa Kejaksaan benar,” tambah Alvin.

“Kali ini saya bisa bilang Kejaksaan benar dan Hotman Paris yang salah,” paparnya.

Alvin mengatakan bahwa dirinya binggung dengan pernyataan Hotman Paris yang begitu membabi buta membela kliennya yang disangkakan pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

Pasal 2 adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkayai diri sendiri orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan negara.

Alvin menjelaskan bahwa tindakan Budi Said tersebut dapat merugikan negara, karena jika diskonan tersebut diberikan, negara rugi 20 persen atau 1 triliun rupiah.

“Unsur yang dapat merugikan negara telah terpenuhi pak Hotman,” ungkap Alvin.

Sedangkan sangkaan pasal 3 UU Tipikor yang berisikan setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada, yang kedudukannya dapat merugikan keuangan negara tentu dapat merugikan keuangan negara di pidana paling singkat 1 tahun paling lama 20 tahun atau denda paling dikit 50 juta rupiah.

Alvin menegaskan bahwa jika berpotensi merugikan sudah kena pasalnya, jadi jangan dibilang belum merugikan.

“Belum ada kerugian tapi dapat menimbulkan kerugian sudah terpenuhi unsurnya,” tegas Alvin.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar