Rosan Roeslani Diperiksa Polisi Soal Laporan Connie Bakrie, Ini Isinya

Jum'at, 08/03/2024 18:45 WIB
 Ketua Kadin Rosan Roeslani

Ketua Kadin Rosan Roeslani

Jakarta, law-justice.co - Bareskrim Polri telah memeriksa Ketua TKN Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani terkait laporan dugaan penyebaran berita hoaks dan pencemaran nama baik.

Dalam hal ini, Rosan berstatus pelapor. Dia melaporkan pengamat militer, Connie Rahakundini Bakrie.

"Polri telah melakukan serangkaian tindakan berupa klarifikasi, artinya dalam tahap penyelidikan. Di mana pelapor telah hadir memenuhi panggilan Polri di Bareskrim Polri pada Kamis 29 Februari 2024 yang lalu," jelas Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat 8 Maret 2024.

Trunoyudo mengatakan saat ini penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri terus melakukan penyelidikan terkait laporan terhadap Connie tersebut.

"Di antaranya juga akan mengambil keterangan berupa pendapat ahli, dan selanjutnya Bareskrim Polri tentu akan mengundang saksi-saksi," ungkapnya dilansir dari CNN Indonesia.

Nantinya, setelah penyidik mendapat keterangan dari para saksi dan ahli, bakal dilanjut dengan gelar perkara untuk menentukan apakah ada unsur pidana atau tidak dalam laporan tersebut.

Sebelumnya, Rosan Roeslani melaporkan Connie Bakrie ke Bareskrim Polri. Laporan teregister dengan nomor LP/B/52/II/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 12 Januari.

Kabag Penum Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago mengatakan materi pelaporan yang dilayangkan Ketua TKN Prabowo-Gibran, Rosan Perkasa Roeslani itu berkaitan dengan ucapan yang disampaikan Connie dalam video yang diunggah melalui akun YouTube `Kanal Anak Bangsa`.

Dalam laporan ini, Connie diduga melanggar Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A UU Nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UURI Nomor 1 tahun 1946.

Kuasa hukum Rosan, Otto Hasibuan menyebut laporan tersebut diajukan atas nama pribadi kliennya dan tidak berkaitan dengan posisi Ketua TKN Prabowo-Gibran

Pelaporan tersebut dilayangkan lantaran Rosan merasa dirugikan oleh pernyataan Connie yang beredar di media sosial.

Otto menyebut kliennya juga merasa dicatut oleh Connie terkait pernyataannya tentang Prabowo Subianto hanya bakal menjabat presiden selama dua tahun saja.

"Adanya ucapan, dugaan pidana dan pencemaran nama baik terhadap pak Rosan dengan kata-kata yang ada di dalam video," ujarnya.

"Dia (Connie) mengatakan bahwa Rosan menyebut Pak Prabowo itu hanya dua tahun, kemudian nanti akan diikuti oleh Gibran tiga tahun. Pak Rosan dituduh menyatakan seperti itu," imbuhnya.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar