Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Dituntut 10 Tahun Bui

Jum'at, 08/03/2024 10:16 WIB
Kepala Bea Cukai Makassar Adhi Pramono (Tribun)

Kepala Bea Cukai Makassar Adhi Pramono (Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono dituntut 10 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan atas kasus dugaan gratifikasi.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 3 bulan dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Jaksa KPK Joko Hermawan saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (8/3).

Terdapat tiga hal yang memberatkan Andhi dalam tuntutan ini. Pertama, Andhi dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari KKN.

Kedua, perbuatan Andhi dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ketiga, Andhi tidak mengakui perbuatannya.

"Hal-hal yang meringankan, satu, terdakwa belum pernah dihukum. kedua, terdakwa bersikap sopan di persidangan," ujar jaksa.

Andhi juga diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan. Masa penahanan yang telah dijalani Andhi akan diperhitungkan dalam pidana penjara yang dijalani.

Andhi disebut telah menerima gratifikasi sebesar Rp58,9 miliar. Menurut Jaksa KPK, tindak pidana yang dilakukan Andhi adalah perbuatan yang berdiri sendiri.

Andhi diduga tak hanya menerima gratifikasi dalam pecahan rupiah, tetapi juga dalam bentuk mata uang asing. Di antaranya US$264.500 atau setara Rp3.800.871.000 serta Sin$409.000 atau setara Rp4.886.970.000. Jika diakumulasi, jumlah gratifikasi yang diterima Andhi senilai Rp58.974.116.189.

Tindak pidana ini terjadi sepanjang periode 2012 sampai dengan 2023 saat Andhi menjabat sebagai Pj Kepala Seksi Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau dan Sumatera Barat pada 2009-2012.

Kemudian Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (PMB) B Palembang tahun 2012-2016.

Selain itu Kepala KPPBC TMP B Teluk Bayur 2016-2017; Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai Jakarta tahun 2017-2021; dan Kepala KPPBC TMP B Makassar 2021-2023.

Atas perbuatannya, Andhi didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

 

 

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar