Usai Kasus Gratifikasi, KPK Tetapkan Eko Darmanto Tersangka TPPU

Kamis, 18/04/2024 17:41 WIB
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. (Medcom)

Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. (Medcom)

Jakarta, law-justice.co - Mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto kembali dijerat sebagai tersangka. Kali ini, Eko dijerat sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), setelah sempat pada 2023 lalu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penetapan tersangka TPPU terhadap Eko merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan gratifikasi.

"Setelah sebelumnya KPK menetapkan status tersangka terhadap ED (Eko Darmanto) terkait penerimaan gratifikasi dan berikutnya atas dasar analisis lanjutan, kemudian ditemukan fakta-fakta baru adanya dugaan menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul kepemilikan hartanya," kata Ali dalam keterangan tertulis, Kamis (18/4/2024).

Atas dasar itu, kata Ali, maka KPK menetapkan lagi Eko Darmanto sebagai tersangka dalam kasus TPPU. Ali mengatakan penyidik terus mengumpulkan alat bukti. Selain itu, sejumlah aset milik Eko disita oleh KPK.

"Pengumpulan alat bukti termasuk penyitaan berbagai aset bernilai ekonomis telah dilaksanakan tim penyidik," ucap Ali.

Eko Darmanto diketahui sebentar lagi akan berstatus terdakwa dugaan gratifikasi. Dia akan menjalani sidang karena diduga menerima uang terkait dengan jabatannya dengan nilai miliaran rupiah.

Adapun kasus gratifikasi bermula dari viralnya aksi pamer harta kekayaan atau flexing oleh Eko di media sosial. Dari situ, KPK menelusuri Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang bersangkutan hingga akhirnya mengendus adanya ketidakwajaran harta kekayaan dari seorang Eko yang berstatus ASN di Bea Cukai Yogyakarta itu.

Dari hasil klarifikasi itu, KPK menilai kekayaan Eko masuk dalam kategori outliers atau di luar kewajaran. Sebab, Eko diketahui memiliki utang sebesar Rp 9 miliar, meski dalam LHKPN tercatat total kekayaannya mencapai Rp 15,7 miliar. Kasus ini pun naik ke tahap penyelidikan hingga penyidikan.

KPK menduga Eko menerima gratifikasi tersebut dalam kurun waktu 2009-2023. Rentang waktu ini dalam kaitan bahwa Eko pernah menduduki sejumlah jabatan strategis di antaranya Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea Cukai Jawa Timur I dan Kepala Sub Direktorat Manajemen Risiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea Cukai.

Dengan jabatannya itu, KPK menduga Eko memanfaatkan dan memaksimalkan kewenangannya untuk menerima gratifikasi. Sumber gratifikasi tersebut adalah para pengusaha impor maupun pengusaha pengurusan jasa kepabeanan hingga pengusaha barang kena cukai.

Dalam kasus gratifikasi, Eko dijerat Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Rohman Wibowo\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar