Mahfud Sebut Jokowi Bisa seperti Soeharto Jika Hak Angket Digulirkan

Jum'at, 08/03/2024 05:30 WIB
Mahfud Sebut Jokowi Bisa seperti Soeharto Jika Hak Angket Digulirkan. (Foto TPN Ganjar-Mahfud)

Mahfud Sebut Jokowi Bisa seperti Soeharto Jika Hak Angket Digulirkan. (Foto TPN Ganjar-Mahfud)

Jakarta, law-justice.co - Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut tiga, Mahfud MD menyatakan bahwa wacana hak angket di DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 memang tidak bisa memakzulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pasalnya menurut dia, prosesnya akan lama padahal pemerintahan sekarang berakhir pada 20 Oktober mendatang.

“Itu perlu berbulan-bulan (prosesnya, red). (Bulan, red) Oktober tidak akan selesai,” kata Mahfud seperti dikutip dari kanal YouTube Bachtiar Nasir pada Rabu, 6 Maret.

Mantan Menko Polhukam itu memerinci hak angket paling cepat berjalan di DPR paling cepat tiga bulan. Jika rekomendasinya adalah memakzulkan Presiden Jokowi nantinya akan dilakukan sidang.

Anggota DPR yang harus datang dalam sidang itu mencapai 2/3 dari keseluruhan dewan dan mereka harus menyetujuinya. Lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyidangkan.

Meski begitu, dia menyebut ada juga rekomendasi tindak lanjut kecurangan lewat jalur hukum.

Nantinya, prosesnya bakal diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan bisa tetap dilakukan jika pemerintahan saat ini selesai.

“Walaupun masa pemerintahan telah berakhir, presiden bisa dibawa ke pengadilan seperti Presiden Soeharto dibawa ke pengadilan. Tapi, karena sakit permanen maka kasusnya ditutup,” tegasnya.

“Jadi bukan tidak ada guna hak angket,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Ganjar Pranowo yang merupakan capres nomor urut tiga mendorong partai pengusungnya di parlemen yaitu PDI Perjuangan (PDIP) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk menggulirkan hak angket.

Wacana ini dia sampaikan karena adanya dugaan kecurangan di Pilpres 2024.

Langkah ini kemudian diikuti oleh kubu pasangan nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau AMIN.

Partai pendukungnya, yaitu Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengaku bakal ikut mendukung digulirkannya hak penyelidikan tersebut.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar