Soal Izin Usaha & Sanksi Kresna Life, OJK Siap Banding Putusan PTUN

Selasa, 05/03/2024 08:03 WIB
Kresna sekuritas resmi Disuspend. (Istimewa).

Kresna sekuritas resmi Disuspend. (Istimewa).

Jakarta, law-justice.co - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan pencabutan izin usaha dan sanksi administratif PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menegaskan pencabutan izin Kresna Life sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Ia mengatakan langkah banding ditempuh OJK demi melindungi konsumen asuransi jiwa tersebut.

"Terkait informasi adanya putusan PTUN Jakarta Nomor 475/G/2023/PTUN.JKT pada 22 Februari 2024 yang membatalkan keputusan pencabutan izin usaha terhadap Kresna Life, OJK menghormati keputusan PTUN tersebut dan OJK akan menempuh upaya hukum banding sesuai ketentuan yang berlaku," kata Ogi dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Februari 2024 secara virtual, Senin (4/3).

Ogi mengatakan selama pengawasan terhadap Kresna Life, OJK melihat tidak ada itikad baik dari perusahaan, termasuk hingga proses likuidasi. Sanksi juga dijatuhkan bertahap sesuai pelanggaran yang terjadi dan sejalan dengan peraturan perundang-undangan.

Akan tetapi, tidak ada upaya perbaikan berupa penambahan modal oleh pemegang saham pengendali hingga batas waktu yang ditentukan. Selain itu, Ogi menyebut tidak ada investor strategis dan tidak terdapat perjanjian konversi pinjaman subordinasi yang diaktanotariatkan, sehingga pencabutan izin harus dilakukan OJK.

Senada, upaya banding juga ditegaskan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi. Ia menekankan OJK bakal mengajukan banding terkait pembatalan sanksi administratif kepada PT Kresna Asset Management dan Michael Steven.

"Dalam rangka penegakkan hukum di bidang pasar modal, terkait informasi adanya putusan PTUN Jakarta dengan nomor perkara 437/G/2023/PTUN.JKT dan nomor perkara 439/D.2023/PTUN.JKT pada 20 Februari 2024 yang membatalkan sanksi administratif berupa denda dan perintah tertulis kepada PT Kresna Asset Management dan Michael Steven. OJK menghormati putusan PTUN tersebut dan OJK akan menempuh upaya hukum banding sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Inarno.

Sebelumnya, PT Duta Makmur Sejahtera dan Michael Steven menggugat ke putusan OJK ke PTUN Jakarta pada 21 September tahun lalu.

Mereka menggugat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-43/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna.

Keduanya juga menggugat Surat Perintah Tertulis Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023.

Pada akhirnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan tersebut. Sehingga sanksi administratif dan pencabutan izin Kresna Life oleh OJK dibatalkan.

"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-42/3.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna," bunyi amar putusan pada Kamis (22/2), dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar