Pelaku Begal Seret Wanita 100 Meter Ditangkap Polisi, Ini Kronologinya

Senin, 04/03/2024 17:10 WIB
Ilustrasi Asusila Begal Payudara (Titik nol)

Ilustrasi Asusila Begal Payudara (Titik nol)

Jakarta, law-justice.co - Polisi menangkap dua pelaku begal sepeda motor yang sempat membuat seorang wanita bernama Indah Agustiani (26) terseret hingga 100 meter di Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald Patiran mengatakan kedua pelaku ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan di lokasi, mulai dari rekaman CCTV hingga keterangan saksi.

"Dan dikantongi bahwa yang melakukan pencurian adalah dua orang laki-laki yang salah satunya diketahui bernama Sandra alias Andra," kata Gurnald kepada wartawan, Senin 4 Maret 2024.

Polisi lantas melakukan pengejaran terhadap Andra dan berhasil meringkus yang bersangkutan di daerah Indramayu, Jawa Barat pada Sabtu 2 Maret 2024.

Usai ditangkap, polisi kemudian memeriksa Andra secara intensif dan berhasil mendapat identitas satu pelaku lainnya, yakni Agus. Setelah dilakukan pengejaran, Agus pun ditangkap di sebuah warung kopi daerah Jatiasih, Kota Bekasi, pada hari yang sama.

Gurnald mengungkapkan kepada penyidik, pelaku mengaku tahu bahwa dalam aksinya di Cibitung itu korban sempat terseret oleh kendaraan yang dikendarainya. Namun, karena pelaku takut jadi sasaran amuk massa, maka yang bersangkutan pun tetap melajukan kendaraannya.

"(Alasan tidak berhenti) takut dia, karena massa mengejarnya," jelas Gurnald melansir dari CNN Indonesia.

Disampaikan Gurnald, pelaku baru memperlambat laju kendaraannya setelah melewati underpass Cibitung. Saat itu, pelaku kemudian memukul tangan korban yang memegang bagian belakang motor.

"(Tangan korban) dilepas pelaku setelah under pass," ujarnya.

Gurnald menyebut aksi begal motor ini bukan kali pertama dilakukan oleh kedua pelaku. Kata dia, keduanya sudah belasan kali melakukan tindak kejahatan di wilayah Cikarang.

"Selain peristiwa tersebut di atas, Andra dan Agus sudah belasan kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Cikarang Barat," tuturnya.

Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.

Sebelumnya, di media sosial beredar video yang memperlihatkan seorang wanita terseret di tengah jalan raya di wilayah Cibitung, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Selasa 27 Februari 2024 siang.

Dalam video yang beredar, terlihat terduga pelaku menggunakan jaket hitam memacu kendaraan sepeda motor dengan kecepatan tinggi. Sementara itu, korban tampak terseret sembari berpegangan pada bagian belakang motor.

"Seorang ibu yang merupakan karyawan sebuah kursus mengemudi, terseret hingga ratusan meter, oleh seorang pelaku, yang menurut informasi, korban mempertahankan sepeda motor yang diambil paksa pelaku," demikian keterangan dalam unggahan itu.

Akibat peristiwa itu, korban bernama Indah Agustiani mengalami luka di paha kiri, kening, hingga pipi. Ia pun harus menjalani perawatan akibat luka yang ia derita.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar