Eksepsi Karen Agustiawan di Kasus Dugaan Korupsi LNG Ditolak Hakim

Senin, 04/03/2024 13:34 WIB
Mantan Dirut PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). (Jawapos)

Mantan Dirut PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). (Jawapos)

Jakarta, law-justice.co - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat secara resmi nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014, Galaila Karen Kardinah (Karen Agustiawan).

Dengan demikian, pemeriksaan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) tahun 2011-2021 yang menjerat Karen tetap dilanjutkan.

"Mengadili, satu, menyatakan nota keberatan terdakwa Galaila Karen Agustiawan dan dari tim penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," ujar hakim ketua majelis Maryono di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/3).

Menurut hakim, surat dakwaan jaksa KPK telah dibuat secara cermat dan lengkap.

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Galaila Karen Agustiawan berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut," sambung hakim.

Karen didakwa merugikan keuangan negara sejumlah US$113 juta atas kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG tahun 2011-2021. Dalam surat dakwaan jaksa KPK, Karen disebut memperkaya diri sebesar Rp1.091.280.281 (Rp1 miliar) dan US$104.016.

Karen disebut juga memperkaya korporasi yaitu Corpus Christi Liquefaction LLC sebesar US$113.839.186.

Mengacu pada hasil pemeriksaan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tanggal 29 Desember 2023, Karen memberikan persetujuan pengembangan LNG di Amerika Serikat tanpa ada pedoman yang jelas. Karen disebut hanya memberi izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi analisis secara ekonomis dan analisis risiko.

Karen didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar