Polri Gelar Razia Operasi Keselamatan Mulai 4 Hingga 17 Maret 2024

Minggu, 03/03/2024 19:12 WIB
Polri Gelar Razia Operasi Keselamatan Mulai 4 Hingga 17 Maret 2024 foto :motorplus-online.com

Polri Gelar Razia Operasi Keselamatan Mulai 4 Hingga 17 Maret 2024 foto :motorplus-online.com

law-justice.co -  Razia Operasi Keselamatan 2024 yang dilakukan Korlantas atau Korps Lalu Lintas Polri selama 14 hari foku pada  12 pelanggaran yang menjadi sasarannya yang sering diabaikan. Apa saja ? Silahkan Cek 12 Pelanggaran yang Menjadi Sasaran Gelar Razia Operasi Keselamatan Mulai 4 Hingga 17 Maret 2024,

 
Korlantas atau Korps Lalu Lintas Polri akan menggelar sebuah razia untuk Operasi Keselamatan 2024 selama 14 hari, yaitu 4 Maret hingga 17 Maret 2024. Melansir dari laman resminya, untuk razia Operasi Keselamatan 2024 yang dilakukan oleh Korlantas atau Korps Lalu Lintas Polri akan digelar selama 14 hari.

 
"Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 4-17 Maret 2024," kata Kepala Bagian Operasional Korps Lalu Lintas Polri, Komisaris Besar Polisi Eddy Djunaedi pada Kamis, 29 Februari 2024.


Eddy mengatakan bahwa nantinya kalau ditemukan pelanggaran tersebut, maka akan ditindak lanjuti oleh petugas secara manual atau elektronik.

Razia ini akan ditindak dengan menggunakan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement dengan statis maupun mobile. Korlantas Polri juga mengimbau kepada pengendara untuk selalu melengkapi surat-surat berkendaran.


"Korlantas Polri mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara," kata Kepala Bagian Operasional Korps Lalu Lintas Polri, Komisaris Besar Polisi Eddy Djunaedi pada Kamis, 29 Februari 2024.

12 Pelanggaran yang Menjadi Sasaran Razia Operasi Keselamatan 2024

Eddy juga telah merincikan 12 pelanggaran lalu lintas yang bisa menjadi sasaran razia oleh petugas, yaitu:

1. Pengendara yang menggunakan ponsel,

2. Pengemudi ataupun pengendara yang usianya masih di bawah umur,


3. Berkendara yang sambil membawa lebih dari satu orang di sepeda motornya,


4. Pengendara yang berkendara tidak menggunakan helm,

5. Pengemudi yang sendang berkendara tetapi tidak menggunakan sabuk pengamannya,


6. Berkendara yang sedangan atau dalam pengaruh alkohol,

7. Pengendara yang melawan arus lalu lintas,

8. Berkendara yang menggunakan kendaraannya melebihi batas kecepatan,

9. Pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan standar,


10. Memiliki kendaraan yang melebihi berat dalam muatan,


11. Penggunaan bentuk strobo yang tidak sesuai peruntukannya,

12. Pengendara yang menggunakan plat palsu.

***

 

(Patia\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar