Mahfud Ungkap Putusan MK Tutup Celah Intervensi Jokowi di Pilkada

Sabtu, 02/03/2024 19:34 WIB
Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD menghadiri kampanye akbar bertajuk Harapan Jutaan Rakyat (Hajatan Rakyat) dan Konser Salam Metal 03 Menang Total di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) di Jakarta Pusat pada Sabtu (3/2/2024). Puluhan ribu massa pendukung dan simpatisan Ganjar-Mahfud nampak memenuhi SUGBK untuk menyuarakan dukungannya kepada paslon nomor urut 3 tersebut. Robinsar Nainggolan

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD menghadiri kampanye akbar bertajuk Harapan Jutaan Rakyat (Hajatan Rakyat) dan Konser Salam Metal 03 Menang Total di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) di Jakarta Pusat pada Sabtu (3/2/2024). Puluhan ribu massa pendukung dan simpatisan Ganjar-Mahfud nampak memenuhi SUGBK untuk menyuarakan dukungannya kepada paslon nomor urut 3 tersebut. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Mahfud MD, cawapres nomor urut 3 menegaskan putusan Mahkamah Konsitusi (MK) terkait Pilkada 2024 tetap yang mesti digelar sesuai jadwal pada 27 November 2024 merupakan putusan yang tepat. Kata Mahfud, putusan ini penting untuk menghindari kecurigaan adanya intervensi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam penyelenggaraan pilkada mendatang.

“Saya sangat salut dan terkejut karena Putusan MK Nomor 12 Tahun 2024 ini tidak menjadi diskusi publik, tiba-tiba keluar dan putusannya sangat bagus untuk menghentikan dugaan langkah-langkah Pak Jokowi untuk mengendalikan Pilkada tahun 2024,” kata Mahfud dalam keterangannya, dikutip Sabtu (2/3/2024).

Mantan Ketua MK ini menilai, usulan pemerintah Presiden Jokowi mengenai percepatan jadwal pilkada menjadi September 2024 mau tak mau menimbulkan kecurigaan publik. Sebab, jika pilkada digelar September, pemerintahan masih dipimpin oleh Jokowi. Menurut jadwal, presiden dan wakil presiden yang baru dilantik pada Oktober 2024. Adapun rencana percepatan Pilkada 2024 bergulir pada 2023 lalu. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan agar diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mengubah jadwal pilkada.

“Masyarakat lalu menduga usul pengajuan rancangan undang-undang Pilkada menjadi bulan September itu hanya untuk memberi waktu, memberi peluang kepada Pak Jokowi, atau Pak Jokowi ingin mengambil peluang agar beliau bisa mengatur Pilkada di seluruh Indonesia,” kata Mahfud.

Mahfud menekankan, sebagaimana telah diatur dalam undang-undang, hari pemungutan suara Pilkada 2024 harus tetap digelar pada 27 November 2024. Sehingga, pilkada diselenggarakan di masa pemerintahan presiden baru. “Entah siapa pemerintah baru itu, bisa Pak Prabowo (capres nomor urut 2, Prabowo Subianto), bisa Pak Anies (capres nomor urut 1, Anies Baswedan), bisa Pak Ganjar (capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo), tergantung putusan MK nanti,” ucapnya.

Mantan Menkopolhukam ini mewanti-wanti putusan MK ini sebagai putusan yang progresif. MK, katanya, mulai keluar dari bayang-bayang kekuasaan. “Saya salut kepada MK, sekarang sudah mulai kembali ke hati nuraninya. Teruskan keberanian ini demi Indonesia yang bagus,” tuturnya.

Adapun sebelumnya, MK melarang jadwal Pilkada serentak diubah. Hal itu tertuang dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024. Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyebut, Mahkamah perlu menegaskan mengenai jadwal yang telah ditetapkan dalam Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada.

Adapun pasal tersebut menjelaskan, `Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah negara kesatuan republik indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024`.

(Rohman Wibowo\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar