Jokowi Dikabarkan Telepon Hakim MK Jelang Putusan, Jubir Bantah

Minggu, 21/04/2024 20:39 WIB
Suasana sidang di MK. Kini MK dalam sorotan karena akan memutus hasil sengketa pilpres pada 22 April 2024. Foto: Humas MK

Suasana sidang di MK. Kini MK dalam sorotan karena akan memutus hasil sengketa pilpres pada 22 April 2024. Foto: Humas MK

Jakarta, law-justice.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan menelepon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menanyakan putusan sengketa Pilpres 2024 yang bakal diputus Senin (22/4/2024). Merespons kabar itu, juru bicara MK Fajar Laksono membantah.  

Fajar mengatakan tidak mengetahui mengenai Jokowi yang menelpon hakim MK. "Saya enggak tahu. Silakan tanya kepada yang memberikan informasi itu," ujar Fajar dalam keterangannya, seperti dikutip Tempo, Minggu (21/4).

Kendati begitu, dia mengklaim, MK sudah melakukan mekanisme untuk memastikan jalannya rapat pemusyawaratan hakim atau RPH tidak bocor sebelum dibacakan. Karena itu, dia memastikan, dengan mekanisme itu, kebocoran putusan dapat diminimalisir.

"Saya memastikan bahwa mekanisme yang kami terapkan meminimalisir hal itu (kebocoran putusan)," ucap dia.

Fajar juga menjelaskan mekanisme untuk menjaga kerahasiaan RPH. Dia mengatakan, RPH dilaksanakan di ruang khusus yang tidak boleh ada sembarangan orang hadir. Bahkan, kata Fajar, naik ke lantai itu pun tidak diperkenankan. Dalam RPH, hakim juga tidak diperbolehkan membawa HP atau alat komunikasi.

"Itu yang bisa kita lakukan untuk meminimalisir apapun yang terjadi di ruang RPH dapat dikonsumsi oleh orang luar sebelum pengucapan putusan," kata dia.

Fajar memastikan, tidak ada orang dari eksternal MK yang tahu mengenai jalannya RPH. Bahkan, dia mengklaim, dirinya juga tidak mengetahui jalannya RPH.

Sebelumnya, MK dituding mendapat intervensi dari pihak yang berkepentingan sehingga berdampak pada memutus perkara sengketa Pilpres 2024. Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias AMIN menyatakan intervensi kepada hakim MK terjadi sejak awal, bahkan saat adanya wacana gugatan kecurangan pilpres ke MK.

Dugaan adanya intervensi juga dikemukakan pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah. Katanya, intervensi kepada hakim MK dalam menangani sengketa Pilpres masih mungkin terjadi meski Anwar Usman tak terlibat dalam memutus perkara.

"Ruang intervensi tentu masih ada. Kendatipun Anwar Usman tidak ikut memutus pekara," tutur Herdiansyah, seperti dikutip Tempo, Minggu.

Herdiansyah menyebut, Anwar Usman memang tidak terlibat dalam memutus perkara. Namun, hal itu tak menjamin Anwar Usman tak terlibat dalam memutus perkara. Menurut Herdiansyah, Anwar Usman masih memungkinkan menjembatani komunikasi antara Presiden Joko Widodo dan hakim MK.

"Jangan lupa juga genealogi putusan 90, dimana terdapat hakim-hakim yang berperan meloloskan gibran. Mereka yang potensial jadi pintu masuk Jokowi," kata dia.

Hingga kini, hakim konstitusi masih melakukan RPH. Kedelapan hakim konstitusi dijadwalkan melakukan rapat permusyawaratan hakim hingga Minggu atau hari ini.

Kedelapan hakim tersebut adalah Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

Sedangkan Anwar Usman tidak menangani perkara sengketa hasil Pilpres, karena melakukan pelanggaran etik berat. Hal ini sesuai dengan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi alias MKMK nomor 2/MKMK/L/11/2023.

(Rohman Wibowo\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar