Perludem Usulkan Parlemen Treshold Pemilu 2029 Diturunkan Jadi 1 %

Sabtu, 02/03/2024 13:45 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi.

Gedung Mahkamah Konstitusi.

Jakarta, law-justice.co - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengusulkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) diturunkan menjadi 1 persen untuk Pemilu 2029.
Angka 1 persen didapat dari rumus model Taagepera. Rumus itu menghitung ambang batas parlemen sebuah negara dengan mempertimbangkan jumlah daerah pemilihan (dapil) dan kursi yang tersedia.

"Penerapan rumus tersebut pada Pemilu DPR menghasilkan angka ambang batas parlemen optimal 1 persen," kata Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mengutip dari CNNIndonesia.com, Sabtu 2 Maret 2024.

Titi Aggareni juga mengatakan ambang batas parlemen perlu diturunkan dari angka 4 persen. Dia beralasan angka itu terlalu tinggi sehingga mengakibatkan banyak suara terbuang.

Suara terbuang adalah suara-suara yang didapat partai politik yang tak bisa menembus parlemen. Saat ambang batas parlemen diterapkan pada Pemilu 2009, suara terbuang berjumlah 19 juta suara.

Pada Pemilu 2014, suara terbuang mencapai 2,9 juta suara. Lalu pada Pemilu 2019, suara terbuang melonjak ke angka 13,5 juta suara.

"Ambang batas parlemen optimal di satu pihak mampu menyaring partai politik yang memiliki dukungan signifikan, di lain pihak dapat memperkecil suara terbuang agar hasil pemilu tetap proporsional," ungkap Titi.

Titi berkata ambang batas parlemen 1 persen memang tetap akan menghasilkan suara terbuang. Namun, jumlahnya akan ditekan karena ambang batas parlemen sudah dihitung secara optimal.

Sebelumnya, MK menyatakan ambang batas parlemen 4 persen tetap berlaku di Pemilu 2024. Namun, MK menyatakan ambang batas parlemen konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029.

Agar ambang batas parlemen tetap berlaku di Pemilu 2029, DPR dan pemerintah harus mengubah aturan. MK berpesan agar perumusan ambang batas parlemen memperhatikan sejumlah hal, termasuk keberlanjutan dan penyederhanaan partai politik.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar