IDI Cs Akan Ajukan Uji Materi Usai MK Tolak Uji Formil UU Kesehatan

Sabtu, 02/03/2024 07:50 WIB
Adib Khumaidi Ketua Umum IDI 2022-2025 (Tribun)

Adib Khumaidi Ketua Umum IDI 2022-2025 (Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan organisasi profesi (OP) lainnya akan mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Adib Khumaidi mengatakan uji materi akan diajukan setelah uji formil UU Kesehatan ditolak seluruhnya oleh MK dalam sidang putusan perkara nomor 130/PUU-XXI/2023 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis 29 Februari 2024.

"Uji materi nanti masuk pada materi substantif yang kami anggap itu melanggar konstitusi baik itu UU maupun putusan MK," kata Adib dalam keterangannya, Jumat 1 Maret 2024.

Adib menyebut kelima OP akan kembali berdiskusi dan mengkaji substansi pasal yang akan digugat. Empat organisasi yang lain adalah Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Adib juga mengatakan poin penting yang bakal mereka soroti adalah bagaimana UU tersebut wajib menjamin keadilan masyarakat untuk mengakses kesehatan yang sama.

"UU ini bukan hanya kepentingan kami di OP, tapi juga kepentingan rakyat. Di mana rakyat harus mendapat kesehatan yang sama," jelasnya

Perihal gugatan uji formil yang ditolak MK, Adib menghargai putusan itu. Ia juga menghormati empat hakim MK yang menyampaikan dissenting opinion alias pendapat berbeda atas putusan MK tersebut.

Keempat hakim itu adalah Ketua MK sekaligus Hakim Konstitusi Suhartoyo, Wakil Ketua MK sekaligus Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

Adib juga mengapresiasi para sejawat yang sudah berjuang bersama dalam memperjuangkan gugatan mereka di MK.

"Yang jelas pada kesempatan kali ini, ini adalah sebagai satu upaya yang sudah kita lakukan, ikhtiar yang sudah kita lakukan," ungkap Adib melansir dari CNN Indonesia.

MK telah menolak permohonan uji formil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diajukan oleh sejumlah organisasi profesi kesehatan.

"Mengadili, Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Kamis 29 Februari 2024.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyoroti sejumlah fakta-fakta hukum yang ada dan dalil para pemohon.

Di antaranya pemohon yang menilai tidak ada partisipasi masyarakat yang bermakna dalam pembentukan UU Kesehatan. Namun setelah memeriksa keterangan para pihak di persidangan dan sebagainya.

MK pun menemukan sejumlah hal, di antaranya, para pemohon yang merupakan lima organisasi profesi telah diundang untuk konsultasi publik ataupun public hearing dalam pembentukan UU Kesehatan.

Kemudian, saksi yang diajukan baik oleh para pemohon, pemerintah dan pihak terkait yang mewakili berbagai organisasi, dalam keterangannya mengakui diundang dalam kegiatan konsultasi publik yang dilakukan oleh pembentuk UU dan dapat memberikan masukan dan saran terhadap materi muatan rancangan UU Kesehatan.

Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah memberikan akses yang terbuka kepada masyarakat terhadap rancangan undang-undang, naskah akademik, serta memberikan saluran untuk menyampaikan pendapat masyarakat secara daring atau online.

Adapun setelah mempertimbangkan dalil-dalil para pemohon, MK pun berkesimpulan bahwa proses pembentukan UU Kesehatan tidak bertentangan dengan UUD 1945.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar