Kasus Firli Dinilai Mandek, ICW Desak Kapolri Evaluasi Kapolda Metro

Sabtu, 02/03/2024 07:10 WIB
Logo ICW

Logo ICW

Jakarta, law-justice.co - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengevaluasi kinerja Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam kasus pemerasan Firli Bahuri.

Hal tersebut disampaikan peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat mengirimkan surat kepada Listyo bersama eks pimpinan KPK Abraham Samad, Saut Situmorang, M. Jasin, serta Ketua PBHI Julius Ibrani.

"Sebagai atasan langsung dari dari Kapolda Metro Jaya dan penanggung jawab utama proses hukum di kepolisian, Kapolri harus turun tangan mengevaluasi kinerja tim penyidik Polda," jelasnya kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat 1 Maret 2024.

Kurnia menilai hal itu penting dilakukan Kapolri lantaran kasus tersebut dinilai `jalan di tempat` pasca penetapan Firli sebagai tersangka pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Menurutnya, Kapolri harus menanyakan secara langsung perkembangan kasus Firli kepada Karyoto. Apalagi berkas perkara Firli telah berulang kali dikembalikan oleh Kejati DKI Jakarta karena dinilai belum lengkap.

"Apalagi di tengah mandeknya penyidikan yang dikerjakan oleh Polda. Sebagaimana diketahui, hingga saat ini, berkas perkara Firli bolak-balik, bahkan hingga tiga kali, dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya," sambungnya.

Di sisi lain, ICW juga meminta Kapolri untuk memastikan penanganan kasus pemerasan itu terbebas dari konflik kepentingan antara Karyoto dengan Firli.

Ia menyebut dugaan konflik kepentingan dalam kasus tersebut sangat berpotensi terjadi lantaran dulunya Karyoto merupakan bawahan Firli saat berada di KPK. Selain itu dari segi jenjang kepangkatan di kepolisian, Karyoto juga masih berada setingkat di bawah Firli.

"Jangan sampai lambatnya penanganan perkara Firli dipengaruhi faktor relasi keduanya. Penanganan dugaan tindak pidana korupsi Firli akan menjadi batu uji atas komitmen antikorupsi Kapolri yang selama ini kerap disampaikan kepada masyarakat," pungkasnya melansir dari CNN Indonesia.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menyerahkan berkas perkara kasus pemerasan Firli ke penyidik Polda Metro Jaya.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan mengatakan pengembalian berkas dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran masih dinyatakan belum lengkap atau P-19.

Untuk melengkapi berkas perkara itu, penyidik pun kembali memanggil Firli untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan pertama dijadwalkan pada 6 Februari lalu, namun Firli tak hadir.

Penyidik lantas menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 26 Februari. Namun, Firli lagi-lagi tak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023. Ia diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Belakangan, polisi menyebut belum menahan Firli karena tengah melakukan pengembangan dari kasus pemerasan tersebut. Polisi akan mendalami sejumlah aset milik Firli Bahuri yang tidak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar