Basarah: Hak Angket & Gugatan ke MK Beri Kepastian Politik dan Hukum

Jum'at, 01/03/2024 21:25 WIB
Politisi PDI Perjuangan sekaligus Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Basarah. (CNN).

Politisi PDI Perjuangan sekaligus Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Basarah. (CNN).

Jakarta, law-justice.co - Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah mengatakan wacana hak angket yang sedang digulirkan anggota DPR, termasuk gugatan terhadap dugaan kecurangan Pemilu Presiden 2024 yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) ke Mahkamah Konstitusi diperlukan.

Hal itu untuk memberikan kepastian politik dan hukum atas hasil Pemilu Presiden 2024.

"Perlu dipahami bahwa hak angket merupakan hak konstitusional DPR. Begitu pun dengan gugatan kecurangan Pemilu Presiden 2024 yang akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Kedua hal ini diperlukan agar pemerintahan ke depan memiliki legalitas konstitusional dan legitimasi sosial-politik yang kuat," jelas Basarah dalam keterangannya, Jumat 1 Maret 2024.

Basarah menjelaskan hak angket merupakan suatu proses politik yang kewenangannya dimiliki DPR. Dia mengatakan dengan adanya hak angket yang akan digulirkan DPR justru mencerminkan berjalannya fungsi `checks and balances` antar cabang kekuasaan eksekutif dengan legislatif sebagai perwujudan sistem konstitusional berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945.

"Dengan adanya hak angket justru akan membuat dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif selama Pemilu Presiden 2024 akan terbuka. Hak Angket merupakan proses politik yang lazim dalam ketatanegaraan di Indonesia. Rakyat punya hak untuk mengetahui hal tersebut. Hal-hal yang gelap semakin terang lewat penyelidikan hak angket tersebut," jelasnya melansir dari CNN Indonesia.

Begitu pun dengan rencana mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilu (PHP) ke Mahkamah Konstitusi. Jalur hukum itu ditempuh agar dugaan praktik-praktik kecurangan yang terjadi selama Pemilu Presiden 2024 terungkap dan akan memiliki kepastian hukum yang jelas.

"Penggunaan hak angket di DPR dan gugatan atas kecurangan Pemilu Presiden 2024 ke Mahkamah Konstitusi merupakan praktik ketatanegaraan yang sah dan konstitusional untuk mengungkap berbagai dugaan praktik kecurangan yang terjadi selama Pemilu Presiden 2024," ujar Basarah yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan.

Basarah menambahkan, hingga kini PDI Perjuangan masih terus melakukan kajian secara mendalam dan komprehensif terkait wacana penggunaan hak angket, sambil mencermati dinamika sosial politik di Tanah Air.

"Jadi ini satu proses politik dan hukum yang biasa. Tidak perlu ditafsirkan berlebihan dan terburu-buru untuk memakzulkan presiden. Karena di zaman Presiden SBY pun DPR juga pernah menggunakan Hak Angket DPT Pemilu 2009," tutup Basarah.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar