MAKI Gugat Kapolda Metro Jaya yang Persoalkan Firli Tak Ditahan

Jum'at, 01/03/2024 17:35 WIB
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. (Media Indonesia)

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. (Media Indonesia)

Jakarta, law-justice.co - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat 1 Maret 2024. Koordinator MAKI Boyamin Saiman mempermasalahkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang berstatus tersangka belum dilakukan penahanan hingga saat ini.

"Hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, MAKI telah mendaftarkan gugatan Praperadilan atas belum ditahannya Firli Bahuri oleh Penyidik Krimsus Polda Metro Jaya, padahal penetapan tersangkanya sudah berlangsung cukup lama lebih dari tiga bulan," jelas Boyamin melalui siaran pers, Jumat 1 Maret 2024.

Boyamin menggugat Karyoto, Kapolri, dan Kajati DKI Jakarta. Ia berpendapat diperlukan perintah hakim untuk melakukan penahanan terhadap Firli.

"Bahwa para termohon seharusnya segera melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta dan semestinya JPU segera menyatakan berkas lengkap (P21) jika alat bukti telah cukup memenuhi unsur korupsi yang disangkakan penyidik," tambah Boyamin melansir dari CNN Indonesia.

Berikut petitum lengkap yang diajukan oleh Boyamin:

1. Pemohon sah sebagai pihak ketiga berkepentingan mengajukan Praperadilan a quo.
2. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang menyidangkan permohonan Praperadilan dimaksud.
3. Menyatakan termohon I [Kapolda Metro jaya] dan termohon II [Kapolri] telah melakukan penghentian penyidikan karena tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.
4. Memerintahkan para termohon melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.
5. Memerintahkan para termohon untuk melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada JPU Kejati DKI Jakarta.
6. Memerintahkan termohon II membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di bawah komando langsung dari Kapolri.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan korupsi termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada 22 November 2023.

Firli disangkakan melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Belakangan, polisi mengungkapkan belum menahan Firli karena tengah melakukan pengembangan ke arah pencucian ung. Polisi mengaku akan mendalami sejumlah aset milik Firli yang tidak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Teranyar, polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli pada Senin, 26 Februari 2024, tetapi yang bersangkutan tidak hadir.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar