Ibu Sumarsih Desak Jokowi Cabut Keppres Gelar Kehormatan untuk Prabowo

Jum'at, 01/03/2024 07:42 WIB
Aksi Kamisan hari ini sudah ke 589 kalinya atau sepuluh tahun berlangsung tanpa ada penyelesaian kasus terhadap keluarga mereka masih hilang dan meninggla hingga saat ini. Robinsar Nainggolan

Aksi Kamisan hari ini sudah ke 589 kalinya atau sepuluh tahun berlangsung tanpa ada penyelesaian kasus terhadap keluarga mereka masih hilang dan meninggla hingga saat ini. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Sejumlah keluarga korban pelanggaran HAM masa lalu mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera mencabut Keputusan Presiden atau Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan.

Sebagai informasi, bahwa keputusan itu memberi gelar kehormatan Jenderal TNI kepada Menteri Pertahanan (Menhan RI), Prabowo Subianto.

“Keppres pemberian jenderal kehormatan kepada Prabowo harus dicabut, kalau memang Jokowi benar-benar seorang yang reformis dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan,” kata Salah satu keluarga korban pelanggaran HAM masa lalu yang juga merupakan menjadi pelopor Aksi Kamisan, Maria Catarina Sumarsih usai melaksanakan Aksi Kamisan ke-806 di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis, 29 Februari 2024.

Dia merasa aneh ketika Jokowi yang mengaku seorang yang dilahirkan dari reformasi tapi justru mengkhianati reformasi ketika membangun politik dinasti dengan Prabowo.

“Seorang penjahat HAM dipasangkan dengan putra sulungnya si Gibran Rakabuming, memanipulasi peraturan perundang-undangan yang sebenarnya belum mencukupi umur sebagai calon wakil presiden,” kata Ibu Wawan, korban meninggal peristiwa Semanggi I 1998 itu.

Sumarsih mengatakan, pemberian gelar kehormatan bukan hanya membersihkan nama baik Prabowo, melainkan juga ada kepentingan politik Jokowi.

“Lebih untuk membangun politik dinasti, apalagi Prabowo memberikan contoh bahwa mereka yang diculik sudah satu gerbong dengan Prabowo. Ini sebenarnya pengkhianatan dari para pejuang reformasi dan demokrasi yang diperjuangkan mahasiswa dan rakyat,” katanya.

Dia menilai Jokowi dengan terang-terangan memutarbalikkan fakta, mengingat pada Januari 2023, mengakui 12 perkara pelanggaran HAM berat, termasuk tragedi 98 sepertu tentang penculikan aktivis prodemokrasi dan penghilangan paksa.

“Surat dari DKP beredar di masyarakat, sementara Jokowi mengakui penghilangan paksa adalah pelanggaran HAM berat,” kata Sumarsih.

Sebelumnya, Jokowi memberi tanda kehormatan kepada Prabowo di Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, kawasan Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu, 28 Februari 2024.

Menurut Jokowi, pemberian gelar tersebut telah melalui verifikasi dari dewan gelar tanda jasa dan tanda kehormatan.

Dia pun menyangkal pemberian gelar kehormatan Jenderal TNI kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sebagai sebuah transaksi politik.

Jokowi menyatakan pemberian tanda serupa juga sudah diberikan kepada banyak tokoh seperi Susilo Bambang Yudhoyono dan Luhut Pandjaitan.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar