Aksi Kamisan Korban HAM Desak Keppres Pangkat Jenderal Prabowo Dicabut

Kamis, 29/02/2024 20:15 WIB
Massa kembali menggelar Aksi Kamisan yang ke-807 di depan Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (29/2/2024) sore. Aksi tersebut dihelat tepat satu hari setelah Prabowo Subianto menerima pangkat Jenderal kehormatan dari Presiden Joko Widodo. Robinsar Nainggolan

Massa kembali menggelar Aksi Kamisan yang ke-807 di depan Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (29/2/2024) sore. Aksi tersebut dihelat tepat satu hari setelah Prabowo Subianto menerima pangkat Jenderal kehormatan dari Presiden Joko Widodo. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Aksi Kamisan ke-807 yang digelar di depan Istana Merdeka pada Kamis 29 Februari 2024 turut menyinggung soal pemberian gelar jenderal kehormatan bintang empat yang disematkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Rabu 28 Februari 2024 kemarin.

Kamisan adalah aksi rutin saban Kamis yang dilakukan keluarga korban, korban kasus HAM berat dan simpatisan di seberang istana kepresidenan sejak 18 Januari 2007. Mereka menuntut negara menuntaskan kasus HAM berat dan penghilangan paksa seperti Tragedi Semanggi I dan II 1998 dan penculikan aktivis di era Orde Baru.

Dalam aksi Kamisan ke-807, Ibu dari korban Tragedi Semanggi I, Maria Catarina Sumarsih salah satunya meminta agar Jokowi mencabut Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 terkait pengangkatan pangkat Prabowo itu.

"Tuntutan kami, Keppres pemberian pangkat istimewa itu terhadap Prabowo harusnya dicabut, kalau memang Pak Jokowi benar-benar seorang yang reformis dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan," jelas Sumarsih di seberang istana, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis 29 Februari 2024 petang.

Sumarsih berkata demikian sebab menurutnya Jokowi saat ini tengah memutarbalikkan fakta.

Pada Januari 2023 lalu, Jokowi menurutnya secara terang benderang telah mengakui 12 kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat terjadi di Indonesia. Salah satunya adalah penghilangan orang secara paksa pada 1997-1998. Di sisi lain, nama Prabowo menurutnya diduga kuat sebagai pelaku penghilangan korban secara paksa itu.

Apalagi Prabowo menurutnya telah mengakui `kejahatannya` usai pada 28 Januari lalu dalam aksi kampanye paslon nomor urut 2, Prabowo menyampaikan permintaan maaf kepada Agus Jabo dan Budiman Sudjatmiko--eks duo aktivis PRD yang melawan Orde Baru. Dengan demikian, Prabowo secara langsung di depan publik mengakui bahwa pernah melakukan pengejaran terhadap aktivis pro-demokrasi medio 1997-1998.

"Jadi sangat aneh ketika seorang Jokowi yang mengaku dirinya seorang yang dilahirkan dari reformasi, tetapi justru mengkhianati reformasi," jelas Sumarsih melansir dari CNN Indonesia.

Lebih lanjut, Sumarsih juga menilai pemberian pangkat bintang empat Jenderal (Hor) kepada Prabowo itu untuk membersihkan nama mantan Pangkostrad itu di masa lalu.

Tak hanya itu, itu menurut Sumarsih, dilakukan Jokowi untuk tujuan politik pribadi yakni melanggengkan dinasti politik dengan menjadikan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, sebagai wakil dari Prabowo di Pilpres 2024.

"Tidak hanya membersihkan nama baik Prabowo, tapi dia punya kepentingan lebih untuk membangun politik dinasti," ungkap Sumarsih.

Sebelumnya, Prabowo Subianto resmi menerima kenaikan pangkat menjadi jenderal kehormatan bintang empat dari Presiden Jokowi di sela acara Rapim TNI/Polri di Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu 28 Februari 2024.

Semula, Prabowo berpangkat Letnan Jenderal (Purn) atau bintang tiga. Kini, ia memiliki gelar atau pangkat baru Jenderal (Hor) atau bintang empat.

Pemberian pangkat itu didasari Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan.

Presiden Jokowi juga mengungkapkan pemberian gelar jenderal kehormatan bintang empat kepada Prabowo itu merupakan usulan dari Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto.

Jokowi mengatakan penghargaan tersebut dianugerahkan kepada Prabowo sebagai bentuk peneguhan dedikasi kepada rakyat, bangsa, dan negara.

Selain itu, keputusan itu menurut Jokowi telah melalui verifikasi dari Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, serta sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2009.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar