Ghatan Saleh Hilabi Resmi Tersangka Kasus Penembakan di Jatinegara

Kamis, 29/02/2024 18:52 WIB
Tersangka penembakan di Jatinegara, Ghatan (Dok.Shinpo)

Tersangka penembakan di Jatinegara, Ghatan (Dok.Shinpo)

Jakarta, law-justice.co - Polisi resmi menetapkan Ghatan Saleh Hilabi sebagai tersangka terkait aksi penembakan di wilayah Jatinegara, Jakarta Timur.

Penetapan Ghatan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur.

"Jadi mulai hari ini saudara GSH dari saksi sudah menjadi tersangka, mulai diperiksa untuk keterangannya sebagai tersangka," jelas Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Kamis 29 Februari 2024.

Disampaikan Nicolas, pihaknya juga melakukan penahanan terhadap Ghatan selama 20 hari ke depan usai menyandang status sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Ghatan dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 1 ayat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Nicolas menerangkan berdasarkan hasil pemeriksaan, penembakan itu dipicu cekcok antara Ghatan dengan korban. Ghatan yang tersinggung melepaskan tembakan.

"Motifnya hanya terjadi cekcok, yang bersangkutan merasa tersinggung sehingga melakukan penembakan terhadap korban. Itu yang sementara ini dari hasil pemeriksaan kepada tersangka," ungkapnya dilansir CNN Indonesia.

Ghatan melakukan aksi penembakan di wilayah Jatinegara, Jakarta Timur pada 8 Februari. Penembakan ini kemudian dilaporkan oleh korban Mohammad Andika Mowardi ke kepolisian.

Ghatan tercatat dua kali mangkir dari pemeriksaan terkait penembakan tersebut. Polisi akhirnya meringkus Ghatan di sebuah showroom mobil di daerah Tajur, Bogor pada Rabu 28 Februari 2024.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan aksi penembakan itu dilakukan Ghatan dalam keadaan sadar.

Namun, berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan polisi usai penangkapan, Ghatan dinyatakan positif narkoba dan psikotropika.

"Kami lakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan kamu mengecek urinenya, dan kami sampaikan bahwa terduga pelaku positif narkoba dan psikotropika, hasil tes urinenya," kata Nicolas kepada wartawan, Kamis 29 Februari 2024.

(Yudi Rachman\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar