Mahfud: Angket Tak Ubah Hasil Pemilu, tapi Bisa Makzulkan Presiden!

Selasa, 27/02/2024 09:53 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD saat memberikan arahan persiapan Pilkada Tahun 2020 di depan para Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan Forkopimda se-DIY di Kecamatan Purwosari, Kabupaten Gunung Kidul, Sabtu (7/11). (Foto: Humas Kemenkopolhukam)

Menkopolhukam Mahfud MD saat memberikan arahan persiapan Pilkada Tahun 2020 di depan para Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan Forkopimda se-DIY di Kecamatan Purwosari, Kabupaten Gunung Kidul, Sabtu (7/11). (Foto: Humas Kemenkopolhukam)

Jakarta, law-justice.co - Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 03, Mahfud Md menyatakan bahwa kisruh pemilihan umum (Pemilu 2024) dapat diselesaikan melalui jalur politik berupa hak angket di Dewan Perwakilan Rakyat.

Kata dia, meski tidak akan mengubah hasil, hak angket dapat menjatuhkan sanksi kepada presiden, termasuk pemakzulan (impeachment).

“Jalur politik bisa ditempuh oleh anggota parpol yang arenanya adalah DPR. Semua anggota parpol di DPR mempunyai legal standing menuntut angket. Adalah salah mereka yang mengatakan, bahwa kisruh pemilu ini tak bisa diselesaikan melalui angket. Bisa, dong,” kata Mahfud, dikutip dari akun Instagram @mohmahfudmd, Senin, 26 Februari 2024.

Cawapres nomor urut 03 itu menuturkan, sebagai paslon tidak bisa menempuh jalur politik dan hanya melalui jalur hukum. Jalur hukum ini melalui Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Mahkamah Konstitusi.

Menurut dia, calon presiden Ganjar Pranowo dan cawapres Muhaimin Iskandar bisa langsung menggugat hasil Pemilu 2024 melalui dua jalur.

"Yakni jalur politik dan hukum karena selain paslon, mereka tokoh parpol," tutur Mahfud.

Muhaimin alias Cak Imin, yang berpasangan dengan Anies Baswedan adalah Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Ganjar kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

“Saya paslon, tidak bisa menempuh jalur politik, namun masuk melalui jalur hukum. Mas Ganjar dan Cak Imin bisa melalui dua jalur, karena selain paslon, mereka tokoh parpol,” ujar Mahfud.

Mahfud menjelaskan, minimal ada dua jalur resmi menyelesaikan kekisruhan Pemilu 2024. Pertama, jalur hukum melalui MK bisa membatalkan hasil pemilu.

"Asal ada bukti dan hakim MK berani," kata Mahfud.

Kedua, jalur politik melalui angket di DPR yang tak bisa membatalkan hasil pemilu, tapi bisa menjatuhkan sanksi politik kepada presiden.

Wacana menggulirkan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu disampaikan Ganjar menyikapi hasil perhitungan suara yang anomali.

Wacana ini disambut parpol pendukung Koalisi Perubahan, yakni PKB, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai NasDem.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar