Polisi Periksa RZ Korban Dugaan Pelecehan Rektor UP

Senin, 26/02/2024 20:05 WIB
Ilustrasi Pelecehan Seksual (Lampung Post)

Ilustrasi Pelecehan Seksual (Lampung Post)

Jakarta, law-justice.co - Polisi telah memeriksa salah satu korban berinisial RZ dalam kasus dugaan pelecehan seksual oleh Rektor Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH.

"Yang sudah diperiksa RZ," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin 26 Februari 2024.

Ade Ary menyebut penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa delapan orang saksi untuk mengusut kasus ini.

Namun, ia mengungkap identitas tujuh saksi lainnya yang telah dimintai keterangan dan kapan pemeriksaan tersebut dilakukan.

"Di LP saudari RZ sudah dilakukan pemeriksaan delapan saksi, termasuk korban," jelasnya dilansir CNN Indonesia.

Rektor UP berinisial ETH dijadwalkan dimintai keterangan pada hari ini, namun yang bersangkutan absen karena sudah memiliki jadwal lain. Penyidik lantas menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis 26 Februari 2024 mendatang.

ETH dilaporkan terkait dugaan pelecehan seksual oleh dua orang korban. Laporan pertama dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada 12 Januari dengan korban RZ.

Kemudian laporan kedua dilayangkan ke Bareskrim Polri pada 29 Januari dengan korban DF, namun laporan ini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

ETH melalui kuasa hukumnya, Raden Nanda Setiawan membantah telah melakukan pelecehan seksual terhadap karyawannya.

"Berita tersebut kami pastikan didasarkan atas laporan yang tidak benar dan tidak pernah terjadi peristiwa yang dilaporkan tersebut," ujar Raden, dalam keterangannya Sabtu 24 Februari 2024.

Raden turut menyampaikan setiap orang berhak untuk melapor. Namun, ia mengingatkan adanya konsekuensi hukum jika laporan tersebut fiktif.

Raden juga menilai laporan tersebut janggal karena dilakukan di tengah proses pemilihan rektor baru. Kendati demikian Raden menyebut pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini berjalan.

"Saat ini kami sedang mengikuti proses atas laporan tersebut. Kita percayakan kepada pihak Kepolisian untuk memproses secara profesional," pungkasnya.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar