KPPU Mencatat Utang Pinjol Rp450 M Sudah `Menjerat` Mahasiswa

Senin, 26/02/2024 13:56 WIB
Ilustrasi pinjaman bank (IDX)

Ilustrasi pinjaman bank (IDX)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat bahwa uang pinjaman online (pinjol) senilai Rp450 miliar sudah disalurkan kepada mahasiswa.

Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa mengatakan uang pinjaman tersebut disalurkan oleh empat perusahaan pinjol, yakni PT Dana Bagus Indonesia (DanaBagus), PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (Cicil), PT Fintech Bina Bangsa (Edufund), dan PT Inclusive Finance Group (Danacita).

Kata dia, porsi pinjaman paling banyak disalurkan Danacita yang mencapai 83,6 persen.

Dia menegaskan, pihaknya bakal memanggil keempat perusahaan tersebut lantaran diduga melanggar UU Pendidikan Tinggi.

Dia menjelaskan bahwa produk pinjaman yang mengenakan bunga tidak sejalan dengan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Ia mengutip Pasal 76 UU Pendidikan Tinggi yang melarang pemberian pinjaman berbunga.

"Dalam kasus ini, pinjaman mahasiswa yang mengenakan berbagai bunga atau biaya bulanan menyerupai bunga, serta dengan durasi pinjaman tertentu, diduga melawan hukum dan dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat," tegas Fanshurullah dalam keterangan resmi, Kamis (22/2).

"KPPU, sesuai tugas dan kewenangannya, akan melakukan penegakan hukum kepada perusahaan atau lembaga pembiayaan daring, jika dalam prosesnya terbukti menyalahi aturan dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di pasar penyaluran pinjaman mahasiswa tersebut," imbuhnya.

Selain memanggil Danacita Cs, KPPU akan mengundang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk meminta keterangan lebih lanjut.

Kasus pinjol di kalangan mahasiswa mengemuka belakangan ini. Hal itu terjadi setelah viral di ITB pada awal 2024. Ternyata, kampus di Tanah Priangan itu mengaku sudah bekerja sama dengan pinjol untuk pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa sejak 2023.

Gejolak penolakan pun datang dari kalangan mahasiswa ITB. Mereka menyayangkan komersialisasi pendidikan yang dilakukan salah satu kampus negeri terbaik di Indonesia itu.

Di lain sisi, Direktur Utama Danacita Alfonsus Wibowo mengaku Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) hanya merupakan salah satu solusi alternatif bagi mahasiswa dan wali dalam membayar UKT di lembaga pendidikan formal.

Dia menegaskan Danacita tidak memaksa mahasiswa dan wali untuk membayar kuliah dengan menggunakan layanan pendanaan.

Alfonsus menekankan pihaknya tidak berharap kampus mitra memaksa para mahasiswanya menggunakan layanan pendanaan tersebut.

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar