Puji Menlu Retno di ICJ soal Agresi Israel, Guru Besar UI: Menggelegar

Senin, 26/02/2024 07:20 WIB
Pakar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana. (indonews)

Pakar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana. (indonews)

Jakarta, law-justice.co - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana melontarkan pujiannya terkait pernyataan Menteri Luar Negeri (Menlu RI), Retno Marsudi dalam sidang Advisory Opinion di Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ), Jumat (23/2).

Hikmahanto mengatakan Retno menyampaikan pandangan Indonesia terkait agresi Israel di Palestina dengan "menggelegar".

"Menlu Retno Marsudi telah menyampaikan oral statement yang menggelegar di hadapan Mahkamah Internasional pada Jumat pukul 12.00 waktu Belanda," kata Hikmahanto dalam keterangannya, Minggu (25/2).

Rektor Universitas Jenderal A. Yani itu menyanjung Retno yang mengutip pernyataan arogansi pemimpin Israel yang terus menyerang rakyat Palestina tanpa toleransi terhadap kewajiban internasional.

"Menlu menyampaikan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri telah lama dinegasi oleh Israel, bahkan okupasi Israel telah memberangus rakyat Palestina untuk dapat melaksanakan hak menentukan nasib sendiri," kata Hikmahanto.

Hikmahanto menggarisbawahi salah satu yang ditekankan Retno yakni pendudukan Zionis yang dilakukan dengan kekerasan. Ini jelas tidak dibenarkan berdasarkan hukum internasional.

Dia juga menyoroti pernyataan Retno yang mengkritik kebijakan Israel melakukan ekspansi wilayah secara ilegal serta kebijakan apartheid terhadap rakyat Palestina di wilayah pendudukan.

"Oleh karenanya, Menlu meminta kepada Mahkamah Internasional agar menyatakan pendudukan Israel merupakan pendudukan yang ilegal dan meminta Mahkamah untuk mengakhirinya. Bahkan Menlu meminta Mahkamah Internasional mengakhiri sekarang juga," ujar Hikmahanto.

Lebih lanjut, Hikmahanto turut mengapresiasi adagium hukum yang diucapkan Retno yakni mengenai tidak ada satupun yang boleh menikmati keuntungan secara hukum yang didasarkan pada tindakan-tindakan ilegal.

Hal itu, kata dia, jelas berlaku bagi Israel yang ingin menikmati pendudukan permanen atas tindakannya yang ilegal di Palestina.

Lebih dari itu, Hikmahanto juga menyanjung pernyataan penutup Retno yang bertanya secara retorik guna menggugah nurani para hakim ICJ.

Di akhir pidato, Retno bertanya sampai kapan masyarakat internasional akan terus membiarkan Israel memanipulasi hukum internasional untuk membenarkan tindakan ilegal mereka atas hak-hak fundamental rakyat Palestina.

"Mudah-mudahan [pernyataan Menlu Retno] bisa memberi dampak signifikan [dalam menetapkan advisory opinion]," kata Hikmahanto.

Pada Jumat (23/2), Retno menjadi salah satu perwakilan negara PBB yang diminta ICJ menyampaikan pandangan lisan terkait konsekuensi hukum kebijakan ilegal Israel terhadap Palestina.

Permintaan ini berangkat dari Resolusi Majelis Umum PBB pada akhir 2022 yang meminta ICJ mengeluarkan Advisory Opinion atau fatwa hukum terkait tindakan Israel di Palestina.

Atas resolusi ini, ICJ pun meminta negara-negara untuk memberikan masukan guna membantu mereka menyusun fatwa hukum.

Indonesia sudah menyampaikan pandangan tertulis pada Juli tahun lalu. Kini, Indonesia berkesempatan memberikan pandangan lisan.

Agresi Israel di Jalur Gaza hingga saat ini telah menewaskan lebih dari 29.600 orang. Mayoritas korban ialah anak-anak dan perempuan.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar