Hak Angket DPR Bisa Berujung Pemakzulan Presiden Jokowi

Minggu, 25/02/2024 21:32 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi menteri Kabinet Indonesia Maju berkunjung ke Lapangan Sepak Bola Klumpit Tingkir, Kota Salatiga, Provinsi Jawa Tengah, pada Senin (22/1/2024) untuk mengecek bansos atau bantuan pangan. (BPMI Setpres)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi menteri Kabinet Indonesia Maju berkunjung ke Lapangan Sepak Bola Klumpit Tingkir, Kota Salatiga, Provinsi Jawa Tengah, pada Senin (22/1/2024) untuk mengecek bansos atau bantuan pangan. (BPMI Setpres)

[INTRO]
Pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengatakan penggunaan hak angket untuk mendorong Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR mengusut dugaan kecurangan pada Pemilu 2024 bisa berujung pada pemakzulan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Dia menjelaskan alur hak angket berawal dari persetujuan di DPR, lalu berlanjut dengan proses penggunaan hak menyatakan pendapat.

Herdiansyah menyebut hak menyatakan pendapat itu kemudian akan diuji di Mahkamah Konstitusi yang akan menyatakan adanya pelanggaran serius presiden terhadap undang-undang. “Setelah itu, DPR dapat melakukan proses impeachment,” kata Herdiansyah seperti dikutip dalam Koran Tempo edisi Jumat, 23 Februari 2024.

Sementara itu, pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, mengatakan DPR memang berhak menggunakan hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Tapi penggunaan hak tersebut seharusnya dalam konteks pengawasan terhadap lembaga eksekutif, seperti pemerintah.

“Bukan untuk menilai atau membahas proses atau hasil pemilu dengan segala implikasinya,” kata Fahri seperti dikutip Koran Tempo.

Fahri berpendapat rencana penggunaan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu jauh dari prinsip konstitusi. Dia menyebut Undang-Undang Dasar sudah mengatur penyelesaian sengketa pemilu melalui Mahkamah Konstitusi atau MK, bukan lewat hak angket.

“Jalan ke MK itu mestinya digunakan. Jika angket yang mau dipaksakan, tentu sangat destruktif terhadap sistem ketatanegaraan,” kata dia. 

(Givary Apriman Z\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar