Sebut Kecurangan Pemilu TSM, Purnawirawan Galang Petisi

Minggu, 25/02/2024 19:11 WIB
Sejumlah purnawirawan TNI, POLRI, Cendekiawan dan tokoh masyarakat berkumpul di Klub Kelapa Gading Jakarta, Sabtu (24/2/2024). (Repelita)

Sejumlah purnawirawan TNI, POLRI, Cendekiawan dan tokoh masyarakat berkumpul di Klub Kelapa Gading Jakarta, Sabtu (24/2/2024). (Repelita)

law-justice.co - Maraknya wacana kecurangan Pemilu 2024 yang Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) menyita perhatian sejumlah pihak. Puluhan purnawirawan dan sejumlah masyarakat sipil berkumpul menyampaikan petisi untuk mengungkap hal tersebut. Petisi Forum Penyelamat Reformasi dan Demokrasi terdiri dari Kompososi Perwakilan Matra Darat 10,  Matra Laut 10, Matra Udara 10, Polri  10, Sipil 15. Adapun matra laut Laksamana TNI Purn Bernard Kent Sondakh, Laksdya TNI Purn Moedjito, Laksdya TNI Purn  Agus Setiadji.

Matra Udara diwakili oleh Marsekal TNI Purn Agus Supriatna, Marsdya TNI Purn Ian Santoso, Marsdya TNI Purn Dede Rusamsi. Sementara Matra Darat tediri dari Letjen TNI Purn Johnny Lumintang, Letjen TNI Purn Amir Sembiring, Letjen TNI Purn Yoedhi Swastono, Mayjen TNI Purn Irvan Edison, Mayjen TNI Purn Tulus P Sihombing, Mayjen TNI Purn TB Hasanuddin, Letjen TNI Purn Bambang Darmono.

Dari kepolisian Komjen Pol Purn Makbul Padmanagara, Komjen Pol Purn M. Nurdin, Komjen Pol  Purn Nurfaizi, Irjen Pol Purn Erwin TPL Tobing. Sejumlah kalangan sipil yang turut bergabung diantaranya Prof. Ikrar Nusa Bhakti, Mohamad Sobary, Ray Rangkuti, Roy Marten, Rudi S Kamri, Judith Dipodiputro, Prof Henri Subiakto, Islah Bahrawi, Prof Fredy Tobing, Dr. Reni Soewarso, Dr. Suzie Sudarman, Putri Simorangkir, Ruslianto Rusli, Dr. Teguh Indrayana, Kunthi Dyah Wardani SH MH

Dalam petisi tersebut disebutkan dengan  mempertimbangkan secara seksama bahwa telah terjadi kecurangan yang Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu), khususnya Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, baik sebelum hari H, pada hari H Rabu 14 Fabruari 2024 dan pasca hari-H.  Antara lain berupa terjadinya “abuse of power” (penyalahgunaan kekuasaan) sehingga patut diduga terjadi ketidaknetralan Presiden dengan melakukan intervensi terhadap Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bahkan melakukan pengerahan Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Di samping itu juga terjadi intimidasi dan pengarahan pilihan rakyat yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di berbagai daerah, kemudian melakukan politisasi Bantuan Sosial (Bansos) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) serta penyalahgunaan fasilitas negara untuk melakukan kampanye terselubung.

Dari berbagai peristiwa yang berkaitan dengan hasil perhitungan suara yang disajikan oleh KPU melalui aplikasi Sirekap dan peringatan serta anjuran dari Bawaslu, dan Keputusan DKPP, kami menilai telah terjadi ketidaknetralan KPU selaku penyelenggara Pemilu.

Dengan mempertimbangkan bahwa segala peristiwa di atas telah memicu munculnya kritikan dari guru besar, para pakar, para tokoh bangsa, akademisi serta gelombang demonstrasi masyarakat menolak hasil Pemilu, khususnya

Pilpres 2024 yang dapat menimbulkan konflik horisontal seperti yang sudah terjadi, yakni benturan antara masyarakat dengan ormas tertentu, namun Presiden RI sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan seolah-olah membiarkan serta mengabaikan hal-hal tersebut di atas, Forum Penyelamat Reformasi dan Demokrasi (FPRD) yang terdiri dari Purnawirawan TNI-Polri, Akademisi dan Tokoh-tokoh Masyarakat dengan tegas menyampaikan Petisi sebagai berikut:

  1. Bahwa untuk mencegah terjadinya perpecahan dan/atau untuk menjaga keutuhan dalam berbangsa dan bernegara serta tidak menimbulkan kerusakan yang semakin parah dalam sistem ketatanegaraan, menghentikan atau setidaknya menghindari penyalahgunaan kekuasaan yang berkelanjutan, KAMI MENDESAK Presiden Joko Widodo untuk secara sukarela mengundurkan diri dari jabatan Presiden Republik Indonesia.
  2. Apabila Presiden Joko Widodo mengindahkan poin 1 di atas, maka KAMI MENDESAK kepada DPR RI untuk mengajukan Hak Angket guna menyelidiki kecurangan Pemilu 2024 serta dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan anggaran negara oleh Presiden demi memenangkan pasangan calon (paslon) tertentu dalam Pilpres 2024.
  3. Dengan mempertimbangkan kezurangan yang terjadi pada Pilpres 2024 secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM), KAMI MENUNTUT pembatalan hasil Pilpres 2024 dan melaksanakan Pemilihan Presiden ulang dengan terlebih dahulu mengganti seluruh perangkat penyelenggara Pemilu, karena sudah terbukti bertindak tidak transparan, tidak profesional dan tidak amanah dalam menjalankan tugasnya.
  4. Dengan mempertimbangkan hasil sidang Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan hasil sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di mana pencalonan Sdr. Gibran Rakabuming Raka cacat etika, cacat moral, cacat prosedur dan ada benturan kepentingan (conflict of interest), KAMI MENDESAK agar Sdr. Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dan tidak diperbolehkan mengikuti Pilpres ulangan yang akan diselenggarakan.
  5. KAMI MENDESAK kepada Pimpinan TNI-Polri untuk menjaga kehormatan dan kredibilitas institusi dengan tetap tegak lurus menjaga netralitasnya, dan tidak membuka peluang dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk masuk dalam pusaran politik praktis.
  6. KAMI MEMINTA kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpancing oleh provokasi ancaman konflik horisontal, serta menjaga persatuan dan kesatuan demi keutuhan bangsa dan negara.

(Bandot DM\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar