Dr. KRMT Roy Suryo, Pakar dan Praktisi Teknologi Informasi

Server SIREKAP KPU Dipindahkan Diam-diam ke Indonesia

Sabtu, 24/02/2024 12:45 WIB
Petugas memantau hasil rekapitulasi sementara pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia di Jakarta, Kamis (15/2/2024). Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan hasil sementara penghitungan suara dalam Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) yang menunjukan hasil sementara itu, pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka unggul. Adapun hasil resminya akan diumumkan oleh KPU paling lambat pada 35 hari setelah pemungutan su

Petugas memantau hasil rekapitulasi sementara pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia di Jakarta, Kamis (15/2/2024). Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan hasil sementara penghitungan suara dalam Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) yang menunjukan hasil sementara itu, pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka unggul. Adapun hasil resminya akan diumumkan oleh KPU paling lambat pada 35 hari setelah pemungutan su

Jakarta, law-justice.co -  

Alhamdulillah, "Anak ayam sudah kembali ke Induknya", istilah ini mungkin cocok utk menggambarkan bagaimana Situs SIREKAP KPU (yang sebelumnya menggunakan IP Address 170.33.13.55 milik Aliyun Computing Co.Ltd alias Alibaba.com Singapore e-commerce Private Ltd) kini diam-diam sudah dipindah ke Bumi Pertiwi alias Indonesia. Jadi kalau dalam bbrp hari kemarin SIREKAP tsb sempat "mati" alias tidak berfungsi, memang saat itulah terjadi Migrasi tersebut.

Saat ini SIREKAP KPU sudah menggunakan IP Address 163.181.100.202 alias di Jakarta Raya (meski masih terdaftar di Alibaba Cloud LLC). Jadi pemindahan / Migrasi (sekalilagi diam-diam, dengan alasan "Perbaikan Sistem") ini mungkin memang buru-buru dikejar sebelum Audit Forensik IT KPU jadi dilaksanakan utk Proyek yg sudah membuat Heboh dan menimbulkan Keresahan Masyarakat tersebut. Istilahnya, sebelum ketahuan sudah "dilarikan / diselamatkan" terlebih dahulu.

Secara pribadi saya -yg tidak berpretensi apapun thdp semua yang selama ini diungkap- tentu bersyukur bahwa Akhirnya KPU sadar bahwa meskipun UU PDP / Perlindungan Data Pribadi No 27/2022 itu yang didalamnya memuat Aturan agar data-data penting dan Vital harus disimpan didalam negeri belum sepenuhnya diberlakukan (karena baru disahkan Oktober 2022 lalu, alias baru Oktober 2024 yad berlaku penuh), namun seharusnya UU tsb dipatuhi oleh KPU sebagai Lembaga yang resmi menyelenggarakan Pemilu.

Meski demikian saat Audit Forensik IT tersebut nantinya dilakukan, jikalau Auditor yang digunakan benar dan pintar, pasti tetap akan menemukan "Jejak Digital" Perpindahan IP Address dari yang sebelumnya Singapore menjadi Jakarta diatas. Sekalilagi meski hal tersebut dilakukan untuk menyesuaikan Aturan perundang-undangan yang yang ada, namun sebelumnya de facto pernah terjadi (Minsrea ?) data-data di Cloud SIREKAP tersebut disimpan di luar negeri yang tidak sesuai atau melanggar aturan.

Jadi selain saya tetap mendorong Audit Forensik IT tersebut dilakukan, karena selain membongkar "Jejak Digital" diatas juga untuk menelisik mengapa bisa terjadi "Auto Algorithm" yang mengakibatkan angka-angka bisa "otomatis" melonjak tajam, tidak hanya salah baca 1 jadi 4 atau 7 terapi bisa bertambah desimalnya menjadi puluhan, ratusan bahkan ribuan kemarin.

Tentu hal ini tetap salah dan tidak masuk akal secara teknis, karena OCR (Optical Character Recognizer) dan OMR (Optical Mark Reader) tidaklah "sebodoh" itu menimbulkan kesalahannya.

Juga sangat penting adalah apa yg sudah disampaikan oleh Rekan2 ICW / Indonesian Corruption Watch dan KontraS kemarin tentang perlunya dilakukan Audit Investigatif untuk membuka Anggaran Uang Rakyat yang sudah dihabiskan sangat besar (menurut Media ternama sampai 3.5 Milyar) dari proyek yang dikerjasamakan KPU dengan salah atu kampus ternama di Bandung sesuai MoU th 2021 ini.

Audit Investigatif juga bisa membuka Anggaran2 (gelap) perpindahan penyewaan server yang sebelumnya di Singapore ke Jakarta tersebut, karena pasti ada anggarannya atau ada pihak yang mau (di) korban (kan) menanggung biayanya agar tidak ditulis.

Hal ini berati bahwa Citra Kampus ternama di Bandung tersebut dapat "dipulihkan" agar tidak terus-terusan menjadi perbincangan di berbagai social media akhir-akhir ini, apalagi di media ternama sudah jelas disebut nama GAPS selaku penanggungjawab Proyek tersebut sebagai realisasi adanya MoU antara Kampus ternama di Bandung tersebut dan KPU. Semua akan menjadi terang benderang dan terbuka, bermanfaat untuk masyarakat.

Sehingga kalau saja KPU kemudian menolak diselenggarakannya audit oleh institusi yang Independen tsb maka jelas-jelas sudah terjadi Pelanggaran UU KIP / Keterbukaan Informasi Publik No 14/2008 dimana didalamnya jelas mempersyaratkan bahwa Pengungkapan Proyek yang menggunakan Anggaran Negara atau Uang Rakyat tidak termasuk dalam hal yg dirahasiakan, artinya harus dibuka dengan jelas ke Publik.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar