KPU : Anggaran Pengadaan Sirekap Bakal Diaudit BPK

Sabtu, 24/02/2024 10:45 WIB
Komisioner KPU Hasyim Asyari

Komisioner KPU Hasyim Asyari

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut anggaran dalam pengadaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) suara pemilu 2024 nantinya akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hal itu disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asy`ari dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat 23 Februari 2024.

Baca juga : Soal Rezim Toxic

"Untuk biaya sirekap, ini menggunakan APBN untuk penyelenggaraan pemilu. Tentu kami nanti akan pertanggungjawabkan dalam bentuk laporan keuangan dan juga nanti akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan," ungkap Hasyim mengutip dari CNN Indonesia.

"Pembiayaannya tentu tidak hanya pada anggaran tahun 2023 tetapi juga untuk anggaran 2024. Mulai dari pengembangan sampai untuk pelaksanaan penggunaan Sirekap itu sendiri," sambung Hasyim.

Dorongan terkait audit Sirekap telah disampaikan oleh sejumlah pihak. Mereka ingin Sirekap diaudit karena sempat menjadi sorotan publik lantaran menampilkan perbedaan data perolehan suara yang dimuat dalam formulir C.Hasil Plano di tiap TPS dengan data yang diinput di Sirekap. Banyaknya kesalahan data ini pun menimbulkan kecurigaan di publik.

Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD sebelumnya meminta agar Sirekap diaudit oleh lembaga independen.

Merespons hal itu, Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan lembaga yang memiliki tugas dan fungsi melakukan audit diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Kendati demikian, Betty tidak menjelaskan secara rinci nama lembaga yang dimaksud.

"Bahwa audit teknologi informasi komunikasi dilaksanakan oleh lembaga pelaksana audit teknologi informasi dan komunikasi pemerintah atau lembaga terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku," jelas Betty saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa20 Februari 2024.

Berdasarkan lampiran Perpres 95/2018 tersebut, turut dijelaskan terkait rencana strategis SPBE. Dalam rencana tersebut, audit TIK pada 2018-2025 dilakukan oleh penanggung jawab Menteri Komunikasi dan Informatika, Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), dan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar