Resmi PDIP & PKS Sepakat Revisi UU Kementerian Jadi Usul Inisiatif DPR
Wakil Ketua Banggar DPR RI terjatuh saat rapat paripurna (kompas)
Jakarta, law-justice.co - Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara resmi menerima revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ditetapkan menjadi usul inisiatif DPR dan segera dibahas bersama pemerintah.
Sikap keduanya disampaikan dalam rapat pleno pengambilan keputusan RUU Kementerian Negara menjadi usul inisiatif DPR di Badan Legislasi (Baleg), Kamis (16/5).
"Fraksi PDIP DPR RI menyatakan sikap menyetujui perubahan atas UU Nomor 39 tahun 2008 tentang kementerian negara dibahas pada tingkat selanjutnya," kata perwakilan fraksi PDIP, Putra Nababan.
PDIP sebelumnya menyatakan kritik keras terhadap poin perubahan dalam revisi UU tersebut dengan menghapus batas jumlah kementerian sebanyak 34.
Mereka menilai penambahan jumlah kementerian tak memperhatikan unsur efisiensi negara menghadapi situasi global saat ini.
Putra dalam paparannya memberikan syarat agar penambahan kementerian harus diiringi dengan penjelasan kondisi keuangan negara. Pihaknya ingin pemerintah ke depan tetap mengalokasikan anggaran yang lebih besar kepada masyarakat dibanding untuk birokrasi.
"Antara lain adalah pertimbangkan kapasitas fisikal belanja pemerintah pusat untuk harus lebih banyak alokasi belanja untuk rakyat sebagai kelompok penerima manfaat daripada untuk birokrasi yang saat ini kenyataannya 50 persen untuk birokrasi," kata dia.
Sementara, perwakilan Fraksi PKS, Al Muzammil Yusuf menyatakan fraksinya menyetujui RUU Kementerian Negara dibahas ke tingkat selanjutnya dan dibahas bersama pemerintah.
PKS mengusulkan agar frasa jumlah kementerian disesuaikan kebutuhan harus menambahkan pertimbangan efisiensi, sama halnya dengan PDIP. Menurut Muzammil, prinsip efektivitas dan efisiensi tidak bertentangan dengan penghormatan DPR atas wewenang presiden membentuk kabinet pembantunya.
"Prinsip efektivitas dan efisiensi tidaklah bertentangan dengan semangat penghormatan kita kepada kewenangan presiden sebagai kepala pemerintahan," katanya.
"Berdasarkan catatan di atas, dengan memohon taufik dan ridho dari Allah, mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, Fraksi PKS menyatakan menerima dengan catatan sebagaimana yang kami sampaikan tadi," imbuh Muzammil.
Komentar