Nawaitu Redaksi

Menelisik Peta Kekuatan Parpol Pro & Kontra Hak Angket di DPR

Sabtu, 24/02/2024 08:17 WIB
Ilustrasi Saat Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa (kanan) menyampaikan laporan pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2017) lalu. (Foto: Antara)

Ilustrasi Saat Ketua Pansus Hak Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa (kanan) menyampaikan laporan pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2017) lalu. (Foto: Antara)

[INTRO]

Usulan untuk memproses Hak Angket DPR untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 semakin kencang. Capres Ganjar Pranowo diketahui mengusulkan hak angket kepada partai politik pengusungnya yang ada di DPR yaitu PDI Perjuangan dan PPP.

Untuk menggulirkan hak angket tidaklah mudah karena harus memenuhi sejumlah syarat. Salah satu syarat yang harus dipenuhi Ganjar adalah harus ada 25 anggota di DPR RI dan lebih dari satu fraksi.

Ganjar telah membuka komunikasi terhadap kubu 01 Anies Muhaimin yang diusung oleh partai politik yang ada di DPR. Adapun partai politik yang berada di DPR RI pengusung Anies Muhaimin yaitu NasDem, PKB dan PKS. Tiga partai pengusung yang tergabung dalam Koalisi Perubahan ini menyatakan siap untuk menyokong menggulirkan hak angket di DPR RI.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Sekjen Nasdem, Hermawi Taslim, Sekjen PKB Hasanuddin Wahid dan Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi hari ini menyatakan siap menggulirkan hak angket.

"Semangat kami seperti semangat yang paling dinyatakan oleh Pak Anies, kita siap bersama inisiator PDIP untuk menggulirkan hak angket," lanjut Hermawi di NasDem Tower, Kamis 22 Februari 2024.

Mereka juga mengatakan bahwa dibanding harus mengajukan ke MK karena ada paman dari salah satu paslon maka lebih baik menggulirkan hak angket. "Ini menarik bagus, daripada ke MK ada pamannya," tegas Hermawi.

Menurut Hermawi, Koalisi Perubahan bahkan sudah mengantongi sejumlah data yang diperlukan untuk menggulirkan hak angket. Ada tiga parpol Koalisi Perubahan Nasdem, PKB dan PKS hanya tinggal menunggu langkah PDIP sebagai inisiator untuk mengusulkan.

Saat para parpol pengusung yang berada di DPR RI sudah bergabung, apakah sudah memenuhi salah satu syarat untuk menggulirkan hak angket? Apabila melihat komposisi kursi per fraksi di DPR, persentase anggota parlemen dari PDI Perjuangan dan tiga partai Koalisi Perubahan sudah mencapai lebih dari 50 persen.

Adapun kursi lima fraksi itu di DPR adalah : 

- Nasdem: 59 kursi (9,05 persen)
- PKB: 58 kursi (9,69 persen)
- PKS: 50 kursi  (8,21 persen)
- PDIP: 128 kursi (19,33 persen)
- PPP: 19 kursi  (4,52 persen)

Dan apabila ditotal maka jumlah kursi fraksi pengusul Hak Angket di DPR RI adalah 314 anggota DPR (50,8 persen). Koalisi Indonesia Maju Kontra Hak Angket  Sementara itu,  koalisi  parpol yang tampaknya mendukung Jokowi di DPR berasal dari Koalisi Indonesia Maju (KIM).

KIM terdiri dari empat partai politik yang duduk di DPR RI yaitu Partai Golkar, Demokrat, PAN, dan Gerindra. Adapun kursi 4 fraksi itu di DPR sebagai berikut:

- Golkar: 85 kursi (12,31 persen)
- Demokrat: 54 kursi (7,77 persen)
- Gerindra: 78 kursi (12,57 persen)
- PAN: 44 kursi (6,84 persen)

Jika ditotal maka jumlah kursi fraksi pendukung Jokowi di parlemen adalah 261 anggota DPR (45,3 persen).  Dan untuk diketahui jumlah Anggota DPR saat ini 575 orang. Apabila keseluruhan kompak, jumlah anggota DPR RI yang setuju Hak Angket di DPR adalah 314 anggota DPR (50,8 persen).

Sementara anggota DPR RI yang kontra hak angket sebanyak 261 anggota. Sehingga jika di dalam rapat paripurna diadakan voting atau pemungutan suara terbanyak maka besar kemungkinan Hak Angket lolos di DPR RI.

Merujuk pada pasal 199 Undang-undang (UU) No.17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau MD3, setidaknya partai politik (parpol) pro hak angket sudah memenuhi syarat pertama untuk bisa menggunakan hak angket. Untuk itu syarat pertama adalah diperlukan minimal 25 anggota parlemen dan lebih dari satu fraksi di DPR untuk mengajukan hak angket telah terpenuhi.

Lalu langkah selanjutnya, pengusulan hak angket harus disertai dengan dokumen yang memuat setidaknya materi kebijakan dan/atau pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki dan alasan penyelidikan.

Apabila syarat-syarat tersebut sudah terpenuhi, maka usulan hak angket bisa mendapatkan persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR.

Tentu keputusan akan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir. Usai DPR menerima usul hak angket, dibentuk panitia angket yang keanggotaannya terdiri atas semua unsur fraksi DPR.

Panitia nantinya akan melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 

 

 

 

(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar