Partai Politik Pengusung Capres yang Kalah Harusnya Jadi Oposisi

Jum'at, 23/02/2024 06:13 WIB
Pengamat Politik Ujang Komarudin (Foto: Istimewa)

Pengamat Politik Ujang Komarudin (Foto: Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin menyarankan bahwa partai politik pengusung Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yang mengalami kekalahan pada Pilpres 2024 seharusnya beroposisi, atau berada di luar pemerintahan Prabowo-Gibran.

Sebagai informasi, partai-partai politik pengusung itu adalah PKS, PKB, Nasdem, PDIP, dan PPP.

“Harusnya yang kalah membangun kekuatan menjadi oposisi, pihak yang mengontrol, mengawasi jalannya pemerintahan, agar demokrasi berjalan seimbang, ada check and balances,” katanya seperti melansir rmol.id.

Dosen Ilmu Politik Universitas Al-Azhar Indonesia itu juga berpendapat, pada sebuah negara demokrasi diperlukan kekuatan penyeimbang dari luar pemerintahan.

Kekuatan itu, kata dia, sama pentingnya dengan kekuatan pemerintahan itu sendiri.

“Nah, di situlah PDIP, PPP, PKB, PKS, dan Nasdem harus menjadi oposisi yang kuat dan tangguh,” pungkasnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar