KPAI : Terduga Perundungan di Binus School Diperiksa sebagai Saksi

Kamis, 22/02/2024 21:59 WIB
Stop Bullying (Pixabay)

Stop Bullying (Pixabay)

Jakarta, law-justice.co - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut para siswa yang diduga menjadi pelaku aksi bullying atau perundungan di Binus School Serpong telah diperiksa oleh kepolisian pada Kamis 22 Februari 2024.

Komisioner KPAI Aris Adi Leksono menjelaskan para siswa itu diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan.

"Iya benar (ada pemeriksaan), berstatus sebagai saksi," jelas Aris dilansir dari CNN Indonesia.

Aris menyebut total ada 10 siswa yang dipanggil untuk dimintai keterangan. Kendati demikian, ia tak mengetahui apakah kesepuluh siswa itu seluruhnya hadir memenuhi panggilan pemeriksaan atau tidak.

"Terundang status saksi iya segitu (10 siswa), yang datang berapa orang belum tahu, bisa cek ke Polres Tangerang Selatan," ucap dia.

Dalam pemeriksaan itu polisi telah berkoordinasi dengan UTPD PPA, Dinas Sosial setempat serta Bapas untuk melakukan pendampingan.

Sementara, Kasie Humas Polres Tangerang Selatan Iptu Wendi mengatakan delapan orang telah diperiksa dalam kasus tersebut.

"Hari ini tim penyidik dari unit PPA Polres Tangsel, telah memeriksa kurang lebih delapan orang saksi didampingi oleh orang tua, penasihat hukum, ada perwakilan dari Bapas dan perwakilan dari pekerja sosial Dinsos," jelasnya.

"Sampai dengan saat ini proses masih berjalan, masih didalami, semua keterangan yang diberikan. Nanti untuk update hasil dari penyelidikan akan disampaikan," tambahnya.

Sebelumnya, seorang siswa Binus School Serpong dilarikan ke rumah sakit karena diduga menjadi korban perundungan oleh seniornya sebagai syarat untuk masuk geng. Aksi perundungan diduga terjadi di warung belakang Binus School.

Korban yang merupakan calon anggota geng disebut harus melakukan beberapa hal yang diminta oleh senior termasuk mendapati kekerasan fisik.

Dari pemeriksaan awal, pelaku perundungan ini diduga lebih dari satu orang. Kemudian, dari hasil visum juga ditemukan sejumlah luka memar hingga bekas luka bakar pada tubuh korban.

Polisi pun telah meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. Polisi menemukan ada unsur pidana terkait dugaan pelanggaran Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 170 KUHP.

Imbas aksi perundungan itu Binus School Serpong juga telah melakukan investigasi dan memberikan sanksi kepada mereka yang diduga terlibat.

"Seluruh siswa yang terbukti melakukan tindakan kekerasan sudah tidak menjadi bagian dari komunitas Binus School. Sejumlah siswa lain yang turut menyaksikan kejadian tersebut tanpa melakukan tindakan pencegahan maupun pertolongan juga telah mendapatkan sanksi disiplin keras," kata Hubungan Masyarakat Binus School Education, Haris Suhendra dalam keterangan tertulis, Rabu 21 Februari 2024.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar