Angket Cuma Gertakan, Jimly: Jika Tak Mau Beri Selamat Jangan Manasin!

Kamis, 22/02/2024 10:38 WIB
Anggota DPD RI Jimly Asshiddiqie. (Detik.com).

Anggota DPD RI Jimly Asshiddiqie. (Detik.com).

Jakarta, law-justice.co - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie ikut buka suara untuk mengomentari wacana hak angket yang digulirkan untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilihan presiden atau Pilpres 2024.

Dia menilai, wacana yang digulirkan calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo yang kemudian disambut baik oleh capres nomor urut 1, Anies Baswedan, hanyalah gertakan politik saja.

Kata dia, hak angket tidak akan berpengaruh karena digulirkan dalam waktu yang terbatas yakni 8 bulan sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2024 mendatang.

"Hak angket itu kan, hak interpelasi, hak angket, penyelidikan, ya waktu kita 8 bulan ini sudah enggak sempat lagi, ini cuma gertak-gertak politik saja," katanya di kantor MUI, Jakarta, Rabu (21/2/2024).

Jimly mengatakan, ada banyak saluran yang dapat ditempuh apabila merasa ada kecurangan pada pelaksanaan pemilu, yakni melalui Bawaslu, DKPP, maupun mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi atau MK.

Lagi pula, kata dia, dugaan kecurangan pemilu tersebut tidak hanya menguntungkan satu kubu, tapi ketiga kandidat yang memngikuti kontestasi Pilpres 2024.

"Jadi jangan karena kemarahan lalu menggerakkan kebencian kolektif, lalu menggerakkan gerakan untuk pemakzulan atau apalah namanya itu," ujar Jimly.

Jimly pun menyarankan kepada semua kandidat untuk tidak menimbulkan keriuhan baru.

Sebaliknya, lanjut Jimly, para kandidat agar memberi selamat kepada pasangan yang sudah unggul dalam hitung cepat sejumlah lembaga.

Sebab, hasil hitung cepat umumnya tidak berbeda dengan hasil perhitungan resmi yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kalaupun enggak mau memberikan ucapan selamat, tunggu sesudah keputusan KPU (beri) ucapan selamat, tapi jangan manas-manasin, tunggu dulu sabar, jangan manas-manasin," ucap anggota DPD itu.

Wacana menggulirkan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu pertama kali diangkat oleh kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Ganjar mendorong dua partai politik pengusungnya, PDI-P dan Partai Persatuan Pembangunan menggunakan hak angket karena menurutnya DPR tidak boleh diam dengan dugaan kecurangan yang menurutnya sudah telanjang.

"Dalam hal ini, DPR dapat memanggil pejabat negara yang mengetahui praktik kecurangan tersebut, termasuk meminta pertanggung jawaban KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) selaku penyelenggara Pemilu," kata Ganjar, Senin (19/2/2024).

Gayung bersambut, calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menyatakan partai politik pengusungnya juga siap untuk menggulirlan hak angket.

Tiga parpol pengusung Anies-Muhaimin adalah Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Keadilan Sejahtera.

"Kami ketemu dan membahas langkah-langkah dan kami solid karena itu saya sampaikan, ketika insiatif hak angket itu dilakukan maka tiga partai ini siap ikut," ujarnya saat ditemui di Kantor THN Anies-Muhaimin Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar