Adian Napitupulu PDIP: Hak Angket Solusi Usut Kecurangan Pemilu 2024

Rabu, 21/02/2024 15:22 WIB
Kader PDIP Adian Napitupulu (aktual)

Kader PDIP Adian Napitupulu (aktual)

Jakarta, law-justice.co - Politikus PDIP Adian Napitupulu menyebut pengajuan hak angket di DPR RI merupakan solusi untuk mengungkap berbagai kecurangan yang terjadi pada Pemilu 2024.

Menurutnya, rakyat saat ini tidak lagi mempercayai lembaga negara, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pilihannya adalah hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pada pelaksanaan Pemilu 2024," jelas Adian dalam keterangan tertulis, Rabu 21 Februari 2024.

Adian Napitupulu juga menegaskan bahwa sangat terbuka kemungkinan terjadi kecurangan pada pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres).

Berbagai dugaan kecurangan itu, kata dia, telah ditemukan rakyat dan partai politik. Namun, mereka bingung kecurangan itu akan dilaporkan ke lembaga mana.

"Kecurangan itu tidak bisa hanya dilihat di angka-angka. Rakyat bingung. Parpol bingung. Ketemu kecurangan pemilu. Ngadu ke mana? MK ada pamannya. Lalu ke mana? Mau tidak mau pilihannya hak angket," jelasnya.

"Jika KPU, Sistem Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 atau Sirekap dan MK sudah tak bisa dipercaya, mau tidak mau rakyat hanya percaya dengan kekuatannya sendiri. Hati-hati loh itu. Hati-hati," imbuh Adian.

Aktivis 1998 itu menegaskan DPR harus bertanggung jawab untuk mengontrol produk undang-undangnya. Selain itu, DPR juga harus bertanggung jawab untuk setiap pengeluaran rupiah yang diteken dalam APBN.

Adian Napitupulu juga mengatakan rangkaian kecurangan pada Pemilu 2024 tidak hanya berhenti dalam angka-angka. Ia menyebut perhitungan perolehan suara pada Sirekap bisa berubah dalam sehari. Ia mengaku kehilangan 470 suara.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa peluang kecurangan pada Pilpres akan lebih besar dibanding Pileg karena jumlah kertas suara dan tempat pemungutan suara (TPS) lebih banyak.

"Kalau untuk 15 ribu TPS di Bogor bisa terjadi kecurangan. Peluang kecurangan lebih mungkin terjadi pada pilpres dengan 800 ribuan TPS," katanya dikutip dari CNN Indonesia.

Anggota Komisi VII DPR RI itu pun menyinggung tanggung jawab negara dalam dugaan kecurangan Pemilu 2024. Menurutnya, angka perolehan suara yang dipublikasi KPU melalui Sirekap berubah-ubah dan ada penggelembungan.

Adian mempertanyakan apakah data yang dipublikasi Sirekap, termasuk kabar bohong (hoaks) atau bukan. Jika termasuk hoaks, maka ada sanksi karena menyebarkan kebohongan publik.

"Menurut saya harus ada langkah hukum ketika negara dianggap menyebarkan hoaks, karena data Sirekap itu tersebar kok. Artinya, harus ada langkah politik di parlemen," tegasnya.

Terpisah, Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat menyatakan setuju dengan pengajuan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.

"Saya setuju dan mendukung perjuangan untuk menengakkan konstitusi, keadilan, moral dan etika serta kebenaran dalam pelaksanaan pemilu yang demokratis dan bermartabat," kata Djarot.

Djarot menyebut interpelasi dan hak angket adalah hak setiap anggota dewan yang secara konstitusional bisa digunakan untuk meminta keterangan dan pertanggungjawaban dari pemerintah dan penyelenggara Pemilu.

Sebelumnya, calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo mengajak para partai pengusungnya dan pengusung Anies Baswedan-Muhaimmin Iskandar di DPR untuk menggulirkan hak angket mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Ganjar telah mengusulkan wacana hak angket ke partai pengusungnya di DPR, yaitu PDIP dan PPP. Namun, usulan itu harus mendapat banyak dukungan partai lain agar memenuhi syarat lebih dari 50 persen anggota dewan.

"Makanya kita harus membuka pintu komunikasi dengan partai pendukung Anies-Muhaimin," kata Ganjar dikutip dari keterangan tertulis TPN Ganjar-Mahfud, Senin 19 Februari 2024.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar