ICW Tekankan Jokowi, Pansel Capim KPK Mesti Bebas Konflik Kepentingan

Minggu, 12/05/2024 19:35 WIB
Ilustrasi: Relasi KPK-Istana kerap berfluktuasi, meskipun menurut UU KPK hasil revisi kini KPK berada di rumpun eksekutif di bawah presiden.

Ilustrasi: Relasi KPK-Istana kerap berfluktuasi, meskipun menurut UU KPK hasil revisi kini KPK berada di rumpun eksekutif di bawah presiden.

Jakarta, law-justice.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dianggap tak bisa sembarangan dalam menentukan siapa sosok Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK untuk periode mendatang. Indonesia Corruption Watch (ICW) menegaskan bahwa pansel jangan merupakan orang yang memiliki konflik kepentingan.

"ICW dalam pembentukan Pansel ada tiga hal yang kemudian harus dan penting untuk diperhatikan Presiden dalam mempertimbangkan nama-nama setiap calon anggota Pansel," kata peneliti dari ICW, Diky Anandya, dalam keterangannya, Minggu (12/5/2024).

Diky menilai pemberantasan korupsi oleh KPK di era kepemimpinan Jokowi jalan di tempat. Dia mengatakan perlu ada perbaikan di KPK yang dimulai dari penentuan Pansel Capim KPK.

Diky kemudian menyampaikan tiga saran ke Jokowi. Pertama, menurut dia, Pansel Capim KPK harus orang yang memiliki kompetensi dan pemahaman terkait situasi pemberantasan korupsi oleh KPK.

"Poin ini penting agar Pansel dapat menilai mana peserta atau kandidat calon Pimpinan KPK yang mampu menjadi obat atas penyakit yang diderita oleh KPK selama ini," ujarnya.

Kedua, dia menilai Pansel Capim KPK harus memiliki integritas agar proses seleksi berjalan transparan, akuntabel, dan partisipatif. Ketiga, Pansel Capim KPK juga harus terbebas dari konflik kepentingan.

"Pansel seharusnya tidak menjadi alat untuk meloloskan kandidat tertentu atas dasar kedekatan khusus kedekatan Pansel dengan kandidat tersebut," ujarnya.

Diky lalu mengkritisi komposisi sembilan orang Pansel yang bakal terdiri atas lima orang unsur pemerintah dan empat orang masyarakat. Diky menuturkan komposisi tersebut rentan konflik kepentingan dan intervensi.

"Komposisinya terdiri dari lima unsur pemerintah dan empat lainnya dari unsur masyarakat. Kami menilai komposisi tersebut tidak ideal. Kenapa? Karena tadi potensi konflik kepentingan dan intervensi atas keputusan dalam proses seleksi akan besar muncul jika didominasi dari unsur pemerintah," ujarnya.

Diky mengatakan penetapan Pansel Capim KPK 2024-2029 menjadi penentuan citra pemerintahan Jokowi di akhir periode keduanya. Dia berharap Jokowi bijak dalam menentukan susunan Pansel demi keberlanjutan lembaga antirasuah tersebut.

"Bahwa proses seleksi pimpinan KPK periode 2024-2029 ini menjadi taruhan terakhir bagi pemerintahan Jokowi. Jangan sampai nama Pak Jokowi dicatat dalam sejarah dan diingat sebagai Presiden yang anti terhadap pemberantasan korupsi, bukan yang antikorupsi," tukasnya.

(Rohman Wibowo\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar