Pleidoi Dadan Tri Beberkan Oknum KPK Minta Uang US$6 Juta

Selasa, 20/02/2024 17:45 WIB
Ternyata Tahanan Kasus Korupsi yang Temui Pimpinan KPK Ialah Dadan Tri. (istimewa).

Ternyata Tahanan Kasus Korupsi yang Temui Pimpinan KPK Ialah Dadan Tri. (istimewa).

Jakarta, law-justice.co - Bekas Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Dadan Tri Yudianto menyebut ada oknum di KPK yang sempat meminta uang sejumlah US$6 juta agar dirinya tidak dijadikan sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan Dadan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa 20 Februari 2024.

"Pada saat saya masih berstatus sebagai saksi, saya sempat dimintai sejumlah uang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan nilai dan angka yang fantastis yaitu sebesar US$6 juta apabila tidak ingin perkara saya atau status saya naik menjadi tersangka," jelas Dadan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa 20 Februari 2024.

Dadan Tri Yudianto juga merasa banyak kejanggalan dalam proses penegakan hukum kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Satu kejanggalan lainnya ialah saat dirinya akan hadir menjadi saksi untuk terdakwa Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka di Pengadilan Tipikor Bandung.

Dadan Tri Yudianto mengaku ada oknum dari KPK yang meminta dirinya mengabaikan panggilan sebagai saksi dalam persidangan tersebut.

"Saat itu saya akan berangkat menjadi saksi Heryanto Tanaka di Pengadilan Negeri Bandung, tiba-tiba ada oknum yang mengaku dari KPK melalui pesan WhatsApp kepada istri saya, meminta saya untuk mengabaikan panggilan sebagai saksi di persidangan," kata Dadan Tri Yudianto.

Merespons pengakuan tersebut, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri meminta Dadan melaporkan kepada aparat penegak hukum saja.

"Kami kira lebih baik silakan terdakwa lapor saja ke penegak hukum bila memang benar ada kejadian tersebut karena tentu bukan hanya rangkaian cerita semacam itu yang pada ujungnya tanpa makna namun terlanjur berpotensi merusak reputasi pihak lain," kata Ali saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis.

Minta maaf
Dalam nota pembelaannya, Dadan turut meminta maaf atas peristiwa di persidangan pekan lalu di mana istrinya menangis histeris hingga memaki jaksa KPK serta perusakan pintu pembatas di ruang sidang. Ia menyatakan siap bertanggung jawab atas hal tersebut.

"Saya mohon maaf atas peristiwa tersebut. Rusaknya pintu pembatas itu betul-betul murni tidak ada unsur kesengajaan," jelas Dadan Tri Yudianto dilansir dari CNN Indonesia.

"Melihat istri histeris, saya panik dan spontan bergegas mendatangi istri untuk menenangkannya, namun saat bergegas itulah dengan tak sengaja pembatas ruang sidang itu tertendang," sambung Dadan.

Jaksa KPK menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menghukum Dadan dengan pidana 11 tahun 5 bulan penjara.

Selain pidana badan dan denda, Dadan juga dituntut untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp7,95 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah. Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa.

Apabila Dadan tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama tiga tahun.

Menurut jaksa KPK, Dadan telah terbukti bersama-sama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan menerima suap senilai Rp11,2 miliar. Dari jumlah tersebut, Dadan disebut menerima sejumlah Rp7,95 miliar.

Suap diberikan oleh Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka. Suap dimaksud agar Dadan bersama Hasbi Hasan mengupayakan pengurusan perkara kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus KSP Intidana dapat dikabulkan oleh hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara serta agar perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto.

Dadan dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar