Usut Kasus Korupsi Tol MBZ, Kejagung Periksa Dirut Wijaya Karya

Kamis, 21/09/2023 12:46 WIB
Ilustrasi: Aktifitas lalu-lintas di Jalan Tol Layang Jakarta Cikampek Mohammad Bin Zayed (MBZ). (Republika)

Ilustrasi: Aktifitas lalu-lintas di Jalan Tol Layang Jakarta Cikampek Mohammad Bin Zayed (MBZ). (Republika)

Jakarta, law-justice.co - Terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta Cikampek II (Japek) elevated alias Tol MBZ ruas Cikunir-Karawang Barat, Penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) memeriksa dua orang saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan salah satu saksi yang diperiksa penyidik pada Rabu (20/9) kemarin merupakan Direktur Utama PT Wijaya Karya berinisial BP.

"Saksi yang diperiksa BP selaku Direktur Utama PT Wijaya Karya," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (20/9).

Selain itu, penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus juga turut memeriksa Direktur Utama PT Virama Karya berinisial J.

Kendati demikian Ketut tidak membeberkan secara rinci ihwal materi pemeriksaan terhadap keduanya.

Dia hanya mengatakan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tuturnya.

Dalam kasus ini, Kejagung menduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu. Akibatnya ditemukan indikasi kerugian keuangan negara pada proyek senilai Rp13,5 triliun tersebut.

Sementara itu terdapat lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada perkara ini. Mereka adalah Djoko Dwijono (DD), Dirut PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) periode 2016-2020; YM, Ketua Panitia Lelang JJC; TBS, tenaga ahli Jembatan PTLGC.

Selain itu Kejagung juga menjerat Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas (SB) sebagai tersangka korupsi. Satu tersangka lainnya yakni Ibnu Noval (IBN), mantan Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya karena dinilai menghalangi penyidikan.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar