Biadab, Seorang Ayah di Jambi Cekik Anaknya Sendiri hingga Tewas

Selasa, 20/02/2024 10:38 WIB
Warga Probolinggo gempar karena ada mayat pasien covid yang matanya tercongkel

Warga Probolinggo gempar karena ada mayat pasien covid yang matanya tercongkel

Jakarta, law-justice.co - Kepolisian Resor (Polres) Merangin melaporkan bahwa seorang ayah di Kabupaten Merangin, Jambi, membunuh anaknya sendiri yang berusia 12 tahun dengan cara mencekik lehernya dan hendak menguburkan di belakang rumah.

Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto mengatakan, peristiwa ini terjadi pada hari Minggu 18 Februari 2024 sekitar pukul 14.30 WIB, di RT06, Dusun Bungo Kuning, Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin.

Kata dia pelaku atau tersangka Abdullah (44) ditangkap warga dan kemudian diserahkan ke polisi.

Sebelum peristiwa, anaknya yang sedang bermain layang-layang diajak oleh ayahnya untuk pulang ke rumah.

Setibanya di rumah, anaknya langsung bermain. Lalu, anaknya meminta izin untuk pulang ke rumah ibunya karena ayah dan ibunya sudah berpisah.

Akan tetapi, saat itu ayahnya tidak memperbolehkan anaknya pulang. Pelaku kemudian mengajak anaknya menginap namun ditolak.

"Karena anaknya menolak, ayahnya kemudian marah dan mencekik lehernya hingga anaknya meninggal dunia dan pembunuhan itu terungkap setelah pamannya datang ke rumah pelaku untuk mengambil kartu BPJS milik pelaku untuk mengambil obat untuk pelaku," katanya.

Kasus itu terungkap setelah paman korban merasa curiga, masuk ke dalam rumah untuk mengecek keadaan. Setelah dicek dirinya pun terkejut ketika melihat keponakannya sudah terbaring dan tidak bergerak lagi saat dibangunkan.

Saksi kemudian langsung memanggil perangkat desa dan warga sekitar serta menghubungi pihak kepolisian.

Setelah mendapatkan informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan tidak membutuhkan waktu lama pelaku dan barang bukti berhasil diamankan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya namun, pihaknya masih mendalami terkait motif maupun kejiwaan.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 80 ayat (3), (4) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara di atas 15 tahun.

 

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar