Ayah Bunuh Anak di Depok, Rizky Novyandi Dituntut Hukuman Mati

Kamis, 20/07/2023 14:40 WIB
Rizky Noviandi Achmad Honorer Pemkot Bogor ini tega bantai anak dan istrinya (Tribun)

Rizky Noviandi Achmad Honorer Pemkot Bogor ini tega bantai anak dan istrinya (Tribun)

Depok, Jawa Barat, law-justice.co - Ayah bunuh anak di Depok. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Rizky Novyandi Achmad dihukum mati atas perbuatannya membunuh anak kandungnya pada 1 November 2022 silam.

Dimana dalam perbuatannya, terdakwa dengan tega menghabisi anak kandungnya sendiri, pun demikian penganiayaan yang ia lakukan terhadap istrinya.

Salah satu poin dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim, Ahmad Adib pertimbangkan ayat suci Al-Quran, Surat At-Tahrim ayat 6 yang digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) , dalam menuntut terdakwa.

Ayat tersebut berbunyi: `Hai orang-orang yang beriman jagalah dirimu dan keluargamu dari siksa api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu`.

JPU, Alfa Dera mengatakan dirinya mengapresiasi majelis hakim yang mengambil vonis sesuai dengan tuntutan JPU dengan menjadikan surat suci Al-Quran sebagai pertimbangannya.

"Kami apresiasi surat suci Al-Quran yang kami gunakan dalam tuntutan dijadikan pertimbangan di dalam vonisnya majelis hakim," ungkap Dera.

"Seluruh uraian tuntutan kami, pertimbangan kami yang diambil alih oleh majelis hakim kami menilai bahwa putusan tersebut atau vonis tersebut sudah tepat," sambungnya

Terpisah Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel mengatakan bahwa dalam hukum lazimnya ada irah-irah (rumusan tetap) demi keadilan berdasar Ketuhanan yang Maha Esa.

"Tapi di mana gerangan kita bisa menemukan pondasi Ketuhanan itu? Dengan mengutip ayat Al Qur`an, yang relevan dengan perkara, JPU secara konkret membuat nyata rujukan irah-irah itu. Membawa dalil kitab suci tentu bukan perkara enteng," kata Reza.

Ia menambahkan di masa ketika penegakan hukum di negara Indonesia dinilai banyak pihak sedang morat-marit, percikan relijiusitas dalam tuntutan dan replik (jawaban penuntut) JPU terbaca sangat luhur.

"Rasanya, dengan memakai kutipan firman atau pun hadist, kecil kemungkinan naskah tuntutan dan replik itu bersumber dari proses berpikir yang koruptif," tutupnya

Reaksi Terdakwa Ayah Bunuh Anak

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Rizky Novyandi Achmad dihukum mati atas perbuatannya yang terjadi pada 1 November 2022 silam.

Dimana dalam perbuatannya, terdakwa dengan tega menghabisi anak kandungnya sendiri, pun demikian penganiayaan yang ia lakukan terhadap istrinya.

Keluar dari ruang persidangan tak banyak yang terdakwa sampaikan ketika dihadapkan dengan pertanyaan awak media, ia hanya bisa tertunduk dan menangis dibalik pengawalan petugas kepolisian.

Dan dibawa langsung pergi menggunakan mobil tahanan menuju lapas Cilodong.


Sementara, kuasa hukum terdakwa, Bambang mengatakan terkait dengan putusan majelis hakim, ia akan berupaya menempuh jalur hukum lain, Banding.

"Dalam putusan yang sudah kita dengar bersama, perkara 340 ini tuntutan dan vonis sesuai dengan Jaksa Penuntut Umum, yakni hukuman mati oleh karena itu kami akan mengajukan upaya banding karena itu merupakan hak dari klien kami, jadi itulah adalah hak yang akan kami pergunakan," ucap Bambang ditemui usai persidangan, Kamis (20/7/2023).

Vonis mati ini juga mengundang pernyataan dari Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel, ia mengatakan ketika ada terdakwa dituntut mati, apalagi sampai dihukum mati maka dapat ditafsirkan bahwa sistem peradilan pidana sudah lempar handuk.

"Jika kepada terdakwa dikenakan Risk Assessment (RA), maka simpulannya adalah pelaku pasti akan menjadi residivis. Hukum tidak menemukan ada program rehabilitasi yang mujarab yang memungkinkan narapidana kelak bereintegrasi dengan masyarakat," kata Reza dihubungi.

Di satu sisi, hukuman mati juga ditafsirkan sebagai satu-satunya cara untuk melindungi masyarakat agar tidak mengalami viktimisasi berulang oleh pelaku yang sama.

"Sebagai orang yang menganut filosofi retributif, saya menyepakati tuntutan mati menjadi vonis mati," ungkap Reza.

(Kiki Agung\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar