TPN : Penggunaan Sirekap Cenderung Untungkan Prabowo-Gibran

Sabtu, 17/02/2024 08:30 WIB
Todung Mulya Lubis (abadikini)

Todung Mulya Lubis (abadikini)

Jakarta, law-justice.co - Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menuding penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) cenderung menguntungkan pasangan Prabowo-Gibran.

Todung juga menyebut pemberitaan media dan informasi beredar di media sosial memperlihatkan adanya dugaan kecurangan input dalam Sirekap.

"Kita melihat dalam media sosial, salah satunya adalah penggunaan Sirekap yang cenderung menguntungkan paslon nomor 2, dan merugikan paslon nomor 3," jelas Todung dalam konferensi pers, Jumat 16 Februari 2024.

"Ini yang paling banyak kita temukan dalam pemberitaan-pemberitaan terutama di medsos, disertai dengan video yang bisa kita saksikan," lanjutnya.

Todung mengatakan TPN telah melaporkan dugaan kecurangan itu kepada KPU dan Bawaslu.

Ia tidak menampik perhitungan yang sah memang perhitungan yang dilakukan secara manual. Namun, menurutnya, adanya kecurangan dalam Sirekap bisa menggerus integritas Pemilu.

"Kami minta kepada Bawaslu untuk melakukan investigasi terhadap hal ini, supaya kita tidak dicurangi, supaya publik juga tidak dicurangi," kata Todung dikutip dari CNN Indonesia.

"Bawaslu punya kewajiban untuk melakukan investigasi, memeriksa Sirekap dan membuat keputusan apakah telah terjadi pelanggaran atau kecurangan dalam pemakaian Sirekap," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Kanal Media TPN Karaniya Dharmasaputra mendesak agar dilakukan audit terhadap sistem online yang dimiliki oleh KPU.

Ia juga mendesak Komisi terkait di DPR untuk meminta penjelasan dari KPU dan Bawaslu soal dugaan-dugaan kecurangan.

"Kami heran juga kenapa kok bisa website KPU kemarin di hari pencoblosan dengan segala alasannya begitu bisa down seharian," jelas Karaniya.

Di sisi lain, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja sebelumnya menegaskan bahwa Sirekap bukan penentu rekapitulasi. Penentu hasil Pemilu adalah penghitungan manual.

"Harus kami sampaikan bahwa Sirekap adalah bukan penentu terhadap rekapitulasi. Penentunya tetap menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (tentang Pemilihan Umum) adalah manual rekapitulasi. Jadi bukan Sirekap. Sirekap hanya alat bantu," kata Bagja di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Kamis 15 Februari 2024.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar