Suara Pemilih Komedian Komeng Tembus 1 Juta, Kalahkan Partai & Ganjar

Jum'at, 16/02/2024 18:15 WIB
Real Count KPU Sementara Pemilihan DPD, Komeng Paling Unggul di Jabar. (Istimewa).

Real Count KPU Sementara Pemilihan DPD, Komeng Paling Unggul di Jabar. (Istimewa).

Jakarta, law-justice.co - Perolehan suara komedian Alfiansyah Komeng tembus lebih dari 1 juta suara dalam pemilihan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah Jawa Barat berdasarkan rekapitulasi sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurut rekapitulasi KPU per Jumat 16 Februari 2024 pukul 17.00 WIB, dengan data masuk 46,75 persen, Komeng meraih 1.179.188 suara atau 12,03 persen.

Dengan hasil tersebut, suara perolehan Komeng sementara ini berhasil mengalahkan semua perolehan suara partai politik khusus di tingkat Pileg DPR dan DPRD Jawa Barat.

Di tingkat DPR, Partai Golkar meraup suara paling tinggi sementara ini di Jawa Barat dengan 855.840 suara. Kemudian Partai Gerindra mendapatkan 814.727 suara di posisi kedua dan PKS menyusul di posisi ketiga dengan 675.504 suara.

Di tingkat DPRD Provinsi Jabar, Partai Gerindra berada di posisi teratas dengan 255.271 suara. Kemudian Golkar menyusul di posisi kedua dengan 211.966 suara dan PKS di posisi ketiga dengan 208.080 suara.

Tak hanya mengalahkan semua parpol di tingkat provinsi Jabar, perolehan suara Komeng juga unggul tipis dari suara paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Jawa Barat. Sementara ini Ganjar-Mahfud hanya memperoleh 1.106.845 suara khusus di Jawa Barat.

Posisi Ganjar-Mahfud berada di posisi buncit ketimbang dua rival lainnya di Jabar. Prabowo-Gibran berada di posisi puncak dengan 6.113.292 suara. Kemudian pasangan Anies-Muhaimin berada di posisi kedua dengan 3.532.256 suara.

DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang anggotanya mewakili tiap provinsi di Indonesia. Anggota DPD disebut sebagai senator.

DPD berperan menyuarakan kepentingan daerah masing-masing di tingkat nasional. DPD mempunyai fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran.

Pembentukan DPD RI disahkan pada 9 November 2001 sebagai salah satu bagian dari amendemen ketiga UUD 1945.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar