Ini Syarat Pemilu Presiden Satu Putaran

Rabu, 14/02/2024 17:10 WIB
Tiga capres dari kiri Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, dan Anies Baswedan dalam acara debat capres. Mereka akan menjalani debat capres kelima atau terakhir pada Minggu (4/2/2024). Foto: Antara)

Tiga capres dari kiri Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, dan Anies Baswedan dalam acara debat capres. Mereka akan menjalani debat capres kelima atau terakhir pada Minggu (4/2/2024). Foto: Antara)

Jakarta, law-justice.co - Sejumlah lembaga survei telah mengeluarkan hasil hitung cepat atau quick count Pemilu 2024. Hasilnya, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming unggul hingga 50 persen lebih suara yang masuk.

Hasil quick count ini tentu menyebabkan banyak orang bertanya-tanya menyoal apakah Pemilu dengan tiga pasangan calon ini bisa berjalan dua atau justru hanya satu putaran saja.

Pemilu memang bisa berlangsung satu atau justru dua putaran. Aturan soal pemilu yang bisa berlangsung satu putaran meskipun ada tiga pasangan calon tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Aturan itu tercantum dalam Pasal 416 ayat 1 UU Pemilu soal syarat Pilpres bisa berlangsung satu putaran. Berikut syaratnya:

1. Suara satu paslon lebih 50 persen

Pemilu bisa berlangsung satu putaran meskipun ada tiga pasangan calon yang ikut pemilihan bisa terjadi jika salah satu paslon memperoleh suara lebih dari 50 persen.

2. Mengantongi kemenangan lebih dari setengah provinsi yang ada di Indonesia

Kandidat harus menang di lebih dari setengah provinsi yang tersebar di Indonesia. Dengan kata lain, paslon tersebut harus menang minimal 20 dari 38 provinsi di Indonesia.

3. Dapat 20 persen suara dari setengah provinsi Indonesia

Kandidat juga harus meraih minimal 20 persen suara dari setengah provinsi di Indonesia.

Sebaliknya, jika tiga syarat ini tidak dipenuhi, maka Pilpres harus dilanjutkan ke putaran kedua. 

Di putaran kedua ini, hanya paslon yang mendapat suara terbanyak pertama dan kedua yang boleh melanjutkan berkontestasi.

Hal ini juga diatur dalam Pasal 416 ayat 2 Undang-Undang Pemilu:

"Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden," jelasnya dikutip dari CNN Indonesia.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar