Komisi II Minta KPU Kaji Ulang Pengunaan Sirekap di Pilkada

Rabu, 15/05/2024 22:00 WIB
Ahmad Doli Kurnia (Foto: Ist)

Ahmad Doli Kurnia (Foto: Ist)

law-justice.co - Ketua KPU Hasyim Asyari mengaku tetap berencana menggunakan kembali Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) untuk menyajikan data perolehan suara secara terbuka pada Pilkada 2024 mendatang.

"Untuk Sirekap rencananya akan digunakan untuk Pilkada 2024 karena pada dasarnya di bagian awal kan Sirekap digunakan pertama kali ketika Pilkada 2020," jelas Hasyim dalam rapat evaluasi bersama Komisi II di DPR RI, Rabu (15/5).

Hasyim menjelaskan saat ini pihaknya sedang merancang dan menyiapkan Sirekap agar bisa digunakan optimal saat Pilkada serempak nanti.

Ia pun mengaku akan melapor kembali ke DPR dalam RDP mendatang jika persiapan penggunaan Sirekap dirasa sudah matang.

"Tentang desainnya dan seterusnya ini sedang kita siapkan nanti kalau sudah siap kami laporkan di dalam kepada RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan DPR komisi II ini," lanjutnya.

Kendati demikian, Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia menentang usulan tersebut. Ia mengaku hendak melakukan kajian ulang secara mendalam dalam rapat selanjutnya.

Terlebih, penggunaan Sirekap sebelumnya pernah membuat kegaduhan karena penyajian data Pilpres dan Pileg 2024 kemarin yang tidak tepat.

"Saya belum clear itu rekap jadi jangan dibilang mau dipakai sekarang. Nanti kita bahas," ujar Doli dilansir CNN Indonesia.

"Kita lihat dulu jangan sampai jangan membuat kekacauan dan kegaduhan kayak kemarin itu gara-gara itu kan jadi fitnah, udah ada yang musuhan," sambungnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar