Teken Aturan Baru Polri, Jokowi Tambah Direktorat di Bareskrim

Rabu, 14/02/2024 07:42 WIB
Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (Dok.Golkar)

Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (Dok.Golkar)

Jakarta, law-justice.co - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini secara resmi menambah direktorat baru di dalam tubuh organisasi Bareskrim Polri.

Sebagai informasi, lewat aturan terbaru itu, jumlah direktorat kini berjumlah tujuh.

Ketentuan itu diteken lewat Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 52 tahun 2010 terkait susunan organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam Perpres yang diteken per Senin (13/2) kemarin itu mengubah substansi pada pasal 20 ayat (5). Kini, Bareskrim terdiri atas paling banyak tujuh direktorat, dari yang semula lima. Kemudian tiga pusat, dan empat biro.

Sementara poin dalam ayat lain tidak diubah. Perpres itu tetap menegaskan Badan Reserse Kriminal disingkat Bareskrim merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang reserse kriminal yang berada di bawah Kapolri.

Bareskrim mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, pengawasan dan pengendalian penyidikan, penyelenggaraan identifikasi, laboratorium forensik dalam rangka penegakan hukum serta pengelolaan informasi kriminal nasional.

Kemudian, Bareskrim dipimpin oleh Kepala Bareskrim disingkat Kabareskrim yang bertanggung jawab kepada Kapolri. Serta Kabareskrim dibantu oleh seorang Wakil Kabareskrim disingkat Wakabareskrim.

Tak dijelaskan dalam perpres itu nama direktorat baru di Bareskrim. CNNIndonesia.com masih mencoba mencari tahu hal itu dengan mengontak Mabes Polri. Namun, hingga berita ini ditulis belum ada respons atas pertanyaan CNNIndonesia.com.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar