Dadan Tri Dituntut 11 Tahun Bui, Selebgram Riris Histeris

Selasa, 13/02/2024 19:08 WIB
Ternyata Tahanan Kasus Korupsi yang Temui Pimpinan KPK Ialah Dadan Tri. (istimewa).

Ternyata Tahanan Kasus Korupsi yang Temui Pimpinan KPK Ialah Dadan Tri. (istimewa).

Jakarta, law-justice.co - Selebgram Riris Riska Diana menangis histeris saat jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut suaminya, Dadan Tri Yudianto, dengan pidana 11 tahun 5 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Berdasarkan pantauan, Riris teriak histeris sesaat majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menutup sidang.

Sejumlah orang langsung menenangkan Riris.

"KPK jahat, jaksa gila," teriak Riris di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa 13 Februari 2024.

Sementara itu, Dadan yang menjadi terdakwa sempat menendang pintu hingga rusak.

Selain pidana badan dan denda, Dadan juga dituntut untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp7,95 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah. Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa.

Apabila Dadan tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama tiga tahun.

Dikutip dari CNN Indonesia, Dadan yang merupakan mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) itu telah terbukti bersama-sama Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan menerima suap senilai Rp11,2 miliar.

Dari jumlah tersebut, Dadan disebut menerima sejumlah Rp7,95 miliar.

Suap diberikan oleh Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka. Suap dimaksud agar Dadan bersama Hasbi Hasan mengupayakan pengurusan perkara kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dapat dikabulkan oleh hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara serta agar perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto.

Dadan dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar