Istana: Kenaikan Tukin Pegawai Bawaslu Diusulkan Sejak Oktober 2023

Selasa, 13/02/2024 16:25 WIB
Bawaslu Tak Mampu Tindak Dana Kejahatan Lingkungan Mengalir ke Parpol. (Bawaslu).

Bawaslu Tak Mampu Tindak Dana Kejahatan Lingkungan Mengalir ke Parpol. (Bawaslu).

Jakarta, law-justice.co - Koordinator Stafsus Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ari Dwipayana, menjelaskan soal kenaikan tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu. Ari Dwipayana juga menyebut kenaikan tukin itu sudah diusulkan sejak Oktober 2023.

"Peraturan Pemerintah tentang tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu telah diusulkan jauh-jauh hari oleh Menteri PAN-RB, yaitu pada bulan Oktober 2023 lalu," jelas Ari Dwipayana kepada wartawan, Selasa 13 Februari 2024.

Ari Dwipayana juga mengatakan kenaikan tukin didasari penilaian indeks reformasi birokrasi Setjen Bawaslu pada 2021. Tukin pegawai Setjen Bawaslu naik 70 persen.

"Kenaikan tukin ini basisnya adalah kenaikan penilaian indeks Reformasi Birokrasi (RB) Setjen Bawaslu oleh KemenPAN-RB pada Tahun 2021, yaitu sebesar 68,80 yang kemudian meningkat pada tahun 2022 menjadi 72,95," jelas Ari Dwipayana dilansir Detik.

"Karena itu, KemenPAN-RB mengusulkan tukin pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu dinaikan dari semula 60% kini menjadi 70%. Besaran kenaikan Tukin tersebut juga telah mendapatkan persetujuan dari Kemenkeu," lanjutnya.

Ari juga menekankan kenaikan tukin itu bukan hanya terjadi di lingkungan Bawaslu. Tap juga terjadi di kementerian dan lembaga lain.

"Perlu diketahui bahwa kenaikan tukin ini bukan hanya untuk pegawai di Setjen Bawaslu, melainkan untuk kementerian/lembaga lainnya, sesuai usulan dari KemenPAN-RB," ucapnya.

Sebelumnya, kenaikan tukin pegawai Setjen Bawaslu itu tertuang dalam Perpres Nomor 18 Tahun 2024. Perpres tersebut ditandatangani per 12 Februari 2024.

Berikut daftar lengkap besaran kenaikan tunjangan pegawai Bawaslu:

- Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
- Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
- Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
- Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
- Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
- Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
- Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
- Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
- Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
- Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
- Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
- Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
- Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
- Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
- Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
- Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
- Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar