Dugaan Korupsi Pembelian Pesawat Mirage

Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Kemhan Lawan Hoax

Senin, 12/02/2024 21:05 WIB
Hotman Paris dan Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (Gipi) Hariyadi Sukamdani bertemu Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Kementerian Bidang Perekonomian (Kemenko Ekon), Jakarta, Senin (22/1/2024) untuk membahas kebijakan pajak hiburan 40%-75%. Hotman menilai tingginya pungutan pajak industri hiburan tersebut justru mengancam kelangsungan pariwisata Indonesia. Robinsar Nainggolan

Hotman Paris dan Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (Gipi) Hariyadi Sukamdani bertemu Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Kementerian Bidang Perekonomian (Kemenko Ekon), Jakarta, Senin (22/1/2024) untuk membahas kebijakan pajak hiburan 40%-75%. Hotman menilai tingginya pungutan pajak industri hiburan tersebut justru mengancam kelangsungan pariwisata Indonesia. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Kementerian Pertahanan (Kemhan) akan menempuh upaya hukum terkait hoax atau informasi bohong yang menyebutkan Komisi Antikorupsi Uni Eropa tengah menyelidiki dugaan korupsi pembelian pesawat tempur bekas dari Qatar. Kemhan menunjuk Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukum.

"Saya tunjukkan surat kuasa saya dari lembaga Kementerian Pertahanan ya, bukan dari oknum pribadi atau pejabat ya," kata Hotman dalam jumpa pers di Kemhan, Jakarta Pusat, Senin 12 Februari 2024.

Hotman mengatakan dia menjadi kuasa hukum bukan atas nama pejabat Kemhan. Menurut dia, menjadi kuasa hukum atas nama lembaga dan surat kuasanya ditandatangani Sekjen Kemhan.

"Langsung yang tanda tangan Pak Sekjen atas nama kementerian, bukan atas nama pribadi bukan atas nama pejabat," ungkapnya.

Hotman mengatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum setelah masa tenang Pemilu 2024. Hotman mengatakan siapa pun pelakunya harus bertanggung jawab.

"Nanti siapa pelakunya akan kita sikat. Ini minggu tenang soalnya, jadi kita tidak bicara dulu siapa pelakunya," jelasnya.

Kemhan Tempuh Upaya Hukum
Wamenhan Muhammad Herindra sebelumnya menyatakan isu liar yang menyebutkan Komisi Antikorupsi Uni Eropa tengah menyelidiki dugaan korupsi pembelian pesawat tempur bekas dari Qatar adalah hoax dan sesat. Herindra menyatakan pihaknya akan melakukan upaya hukum.

Mulanya, Herindra mengatakan akhir-akhir ini banyak tuduhan yang disematkan ke Kementerian Pertahanan (Kemhan), salah satunya terkait isu liar dugaan korupsi pengadaan pesawat tempur Mirage 2000-5 dan terkait pembelian alutsista antara Kemhan dan PT Teknologi Militer Indonesia (TMI). Dia menyebutkan tuduhan itu fitnah dan sesat.

"Dalam hari-hari terakhir ini muncul berbagai informasi yang menyesatkan tentang tuduhan adanya praktik korupsi dalam proses pemilihan Mirage 2000-5 dan juga beredar informasi yang menuding PT TMI yang berada di balik pembelian alutsista," kata Herindra dalam jumpa pers di Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Senin 12 Februri 2024.

Herindra menyayangkan fitnah yang ditujukan ke Kemhan itu. Herindra mengimbau semua pihak agar tidak menyebarkan hoax hanya demi kepentingan politik sesaat.

Herindra menegaskan pembelian pesawat tempur Mirage 2000-5 belum terlaksana. Hal itu, menurut dia, karena alasan keterbatasan ruang fiskal.

"Pertama rencana pemilihan Mirage 2000-5 belum terjadi karena alasan keterbatasan ruang fiskal. Kemhan, tetap fokus berusaha untuk mencari pesawat tempur terbaik untuk menjaga wilayah udara Indonesia," katanya.

"Salah satunya adalah pemilihan pesawat tempur Rafale, dan Prancis yang akan segera hadir secara bertahap di Indonesia," sambungnya.

Herindra menegaskan tidak ada kontrak pengadaan alutsista antara Kemhan dan PT TMI. Dia mengatakan informasi itu sesat.

"Terkait PT TMI yang saat ini banyak berseliweran di media online. Kami sampaikan bahwa sampai detik ini, tidak ada kontrak pengadaan alutsista antara Kemhan dengan PT TMI," kata Herindra dikutip dari Detik.

Herindra mengatakan informasi sesat itu sudah menyebar secara masif. Karena itu, pihaknya memutuskan akan menempuh upaya hukum.

"Menyangkut semua informasi hoax dan fitnah dan mendegrasi upaya penguatan pertahanan Indonesia serta merugikan Kemhan dan telah disebarkan secara masif oleh berbagai pihak, baik melalui socmed dan situs-situs online dengan berbagai tuduhan yang tidak berdasar, " ujarnya.

"Maka, Kemhan akan melakukan langkah hukum terhadap penyebaran fitnah dan hoax yang menyangkut Kemhan," imbuhnya.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar