54 Organisasi Perempuan Kritik Keras Jokowi terkait Pemilu 2024

Jum'at, 09/02/2024 14:40 WIB
Momen Jokowi berdasi kuning. (Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Momen Jokowi berdasi kuning. (Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Jakarta, law-justice.co - Sebanyak 54 organisasi perempuan yang tergabung dalam Koalisi Perempuan Penyelamat Demokrasi dan HAM mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghentikan penyalahgunaan kekuasaan dalam Pemilu 2024.

Desakan tersebut disampaikan dalam menyelenggarakan mimbar demokrasi perempuan di depan Istana Negara, Jakarta, Jumat 9 Februari 2024. 

Menurut Koalisi tersebut, perilaku Jokowi tidak sesuai dengan Nawacita presiden di 2014.

Padahal, dalam Nawacita itu pemerintah berjanji untuk tidak absen dan akan memberikan prioritas pada upaya memulihkan kepercayaan publik pada institusi-institusi demokrasi dengan melanjutkan konsolidasi demokrasi melalui reformasi sistem kepartaian, pemilu, dan lembaga perwakilan.

"Presiden Jokowi juga telah meninggalkan nilai-nilai demokrasi berperspektif perempuan, di mana suara perempuan yang kritis terhadap sikap presiden tidak dianggap penting," ungkap Koalisi Perempuan Penyelamat Demokrasi dan HAM melalui keterangan resmi.

Koalisi itu juga menilai kritik dari universitas-universitas dan organisasi masyarakat sipil termasuk perempuan diabaikan. Pemilu hanya digunakan sebagai alat kontestasi, perempuan jadi penonton ketidakadilan dan keserakahan.

"Kami kaum perempuan juga berkeberatan dengan pajak kami yang digunakan untuk kepentingan politik partisan yang dilakukan presiden dan pendukungnya," imbuh Koalisi mengutip dari CNN Indonesia.

Dalam deklarasi ini Koalisi Perempuan Penyelamat Demokrasi dan HAM menagih sumpah Jokowi sebagai presiden:

Pertama, Koalisi menolak ketidaknetralan presiden karena merusak demokrasi, mengoyak keadilan dan memecah bangsa. Kedua, menolak penyalahgunaan kekuasaan presiden dalam mendukung paslon dengan melanggar konstitusi, mengukuhkan nepotisme, oligarki dan patriarki.

Ketiga, menolak keberpihakan presiden pada pasangan calon/paslon yang memiliki rekam jejak pelanggaran HAM berat masa lalu dan tanpa pertanggungjawaban di depan hukum termasuk perkosaan massal Mei 1998.

Keempat, menolak pajak digunakan untuk kepentingan politik partisan melalui pembagian bantuan sosial (bansos) sebagai wajah baru penyalahgunaan kekuasaan.

Kelima, menagih sumpah, nilai-nilai, seluruh janji penegakan demokrasi, HAM, kesejahteraan rakyat dan kepatuhan pada konstitusi yang saat ini diingkari dan menjadi warisan buruk bagi generasi muda Indonesia.

Berikut daftar 54 organisasi perempuan yang tergabung dalam Koalisi Perempuan Penyelamat Demokrasi dan HAM:

1. Asean Moeslim Action Network (AMAN) Indonesia

2. Balai Syura Ureung Inong Aceh

3. Bali Sruti

4. Center for Community Development and Education (CCDE)

5. Dialoka

6. Emancipate Indonesia

7. Federasi Serikat Pekka Indonesia

8. Flower Aceh

9. Forum Studi Perempuan Maluku Utara (FORSPAR)

10. Gerakan Peduli Perempuan, Jember

11. HAPSARI, Sumatera Utara

12. Indonesian Conference on Religion and Peace (ICRP)

13. INFID

14. Institut KAPAL Perempuan

15. Institute for Women`s Empowerment (IWE)

16. Jala PRT

17. Kalyanamitra

18. Kartini Manakarra, Sulawesi Barat

19. Kelompok Perempuan Sumber-Sumber Kehidupan (KPS2K)

20. Kemitraan

21. KePPak Perempuan

22. Koalisi Perempuan Indonesia

23. Konsorsium PERMAMPU Sumatra

24. LBH Apik Mataram

25. LBH Perempuan dan Anak Morotai

26. Lembaga Pengembangan Sumber Daya Mitra (LPSDM)

27. Libu Perempuan, Sulawesi Tenggara

28. Migrant CARE Banyuwangi

29. Pambangkik Batang Tarandam (PBT)

30. Paska Aceh

31. Peace Leader Indonesia

32. Pendidikan Daerah Perbatasan dan Kepulauan (PDPK)

33. Perempuan Mahardhika

34. Perkumpulan Magenta

35. Perkumpulan Pendidikan Penguatan Kepemimpinan Perempuan dan Masyarakat (PEKA PM) NTT

36. Perkumpulan Samsara

37. Pusat Bantuan Hukum Buruh Migran (PBHBM) NTB

38. Relawan Perempuan Untuk Kemanusiaan (RPUK)

39. Sekolah Perempuan Desa Kalepu, Mamuju, Sulawesi Barat

40. Sekolah Perempuan Pulau Pangkep

41. SIGAB Indonesia

42. Smata Institute

43. Solidaritas Perempuan

44. Solidaritas Perempuan dan Anak (SOPAN) Sumba

45. Suluh Perempuan

46. Swara Parangpuan, Sulawesi Utara

47. Yayasan Bantuan Hukum dan Pendidikan (BAKUMDIK) Banten

48. Yayasan Bhakti Budhi Pertiwi

49. Yayasan Cahaya Guru

50. Yayasan Kajian Pemberdayaan Masyarakat (YKPM)

51. Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP)

52. Yayasan Muslimah Reformis

53. Yayasan Peduli Sindroma Down Indonesia (Yapesdi)

54. Yayasan PEKKA

Jokowi selama ini dituding berpihak pada pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto yang berpasangan dengan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka. Meski begitu Jokowi tak pernah terbuka menyatakan dukungan ini. 

Presiden Jokowi juga menyatakan bahwa presiden punya hak berkampanye meski ia tak akan pernah menggunakannya. Kalangan pakar hukum menyebut aturan ini memang ada namun berlaku buat diri presiden sendiri jika mencalonkan diri di Pilpres atau saat menjadi anggota tim kampanye namun harus berstatus cuti.

Jokowi juga kerap dituding menyalahgunakan bantuan sosial dengan membagikannya jelang pemilu dan dirapel di depan. Namun sejumlah pejabat menyebut pembagian bansos

 itu sudah sesuai aturan dan bukan untuk alat kepentingan politik.***

 

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar