Rekomendasi KPK : Bansos Bukan Barang, Tapi Uang Disalurkan via Pos

Rabu, 07/02/2024 16:41 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Foto: VOI

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Foto: VOI

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan rekomendasi dan membuat komitmen bersama pemerintah agar tidak membuka peluang tindak pidana korupsi dan politik uang dalam pemberian bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat.

Sesuai dengan rekomendasi KPK, bansos harus disalurkan berdasarkan data yang valid dan mutakhir.

Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat menyerukan `Ajakan Netralitas dalam Pemilu 2024` di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 7 Februari 2024.

Ghufronjuga berujar KPK mempunyai peran untuk memastikan pelaksanaan pemilu bebas dari praktik politik uang dan benturan kepentingan. KPK sudah melakukan sejumlah kegiatan dalam rangka mendukung pelaksanaan pemilu yang jujur, bersih, dan adil serta mencegah tindak pidana korupsi. Salah satu yang disorot adalah bansos.

"Bansos bukan berupa barang tapi berupa uang dan uangnya disalurkan melalui kantor pos/bank. Hal itu bertujuan agar bansos efektif mencapai tujuan, tepat sasaran dan efisien dalam proses distribusinya," beber Ghufron.

KPK, lanjut Ghufron, juga mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan segenap aparatur negara untuk menjaga netralitas dalam menjalankan tugas sehari-hari dengan menghindari sikap dan perilaku yang memihak kepada salah satu peserta pemilu.

KPK juga mengingatkan seluruh penyelenggara negara agar menjauhi benturan kepentingan (conflict of interest) baik yang nyata, potensial atau akan dipersepsikan publik sebagai konflik kepentingan.

"Utamanya dalam masa-masa ini, berbagai benturan kepentingan dalam bentuk penyalahgunaan fasilitas negara, penyalahgunaan kewenangan sebagai pejabat publik merupakan pelanggaran etika dan merupakan hulu dari tindak pidana korupsi," jelas Ghufron dilansir dari CNN Indonesia.

Ghufron juga mengajak masyarakat untuk turut serta mendukung pelaksanaan pemilu yang kondusif dan terhindar dari praktik-praktik tindak pidana korupsi. Menurut dia, keberhasilan pelaksanaan pemilu menentukan masa depan bangsa Indonesia.

Apabila masyarakat menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pemilu, Ghufron meminta hal tersebut dilaporkan ke KPK.

Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi ini mengingatkan pengaduan yang disampaikan harus bersifat objektif berdasarkan data awal yang dilaporkan. Bukan atas dasar subjektivitas ataupun kepentingan tertentu lainnya.

"Akhirnya, berbeda pilihan boleh tetapi kita semua satu bangsa Indonesia," ucap Ghufron.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar