Mentan Ancam Cabut Izin-Pidanakan Pengecer Pupuk Subsidi Nakal

Selasa, 06/02/2024 19:28 WIB
Ilustrasi: Petani menggunakan pupuk subsidi dari PT Pupuk Indonesia. (Republika)

Ilustrasi: Petani menggunakan pupuk subsidi dari PT Pupuk Indonesia. (Republika)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkap temuan distributor dan pengecek nakal pada penyaluran pupuk bersubsidi. Hal ini dikatakan saat melakukan lawatan ke di Deunong, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, hari ini Selasa 6 Februari 2024.

Andi Amran Sulaiman pun memerintahkan Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) dan Satgas Pangan Mabes Polri untuk menindak tegas distributor dan pengecer pupuk bersubsidi yang mempermainkan harga pupuk subsidi tidak sesuai harga eceran tertinggi (HET).

Tak main-main, Amran memerintahkan agar tindakan tergas itu berupa mencabut izin usaha hingga dipidanakan.

"Dari PIHC ada yang hadir? Di Aceh ini ditemukan ada distributor dan pengecer pupuk nakal, yang mempermainkan petani dan uang negara, saya minta cabut izinnya. Kalau tidak bisa tertibkan dan cabut izinnya, jabatan kalian yang akan saya usulkan copot," jelas Amran.

Amran pun mengungkap temuannya ada distributor dan pengecer pupuk sengaja mempermainkan harga pupuk. Menurutnya hal itu merupakan tindakan kriminal yang kalau perlu segera dipidanakan.

"Ini saya temukan ada pengecer menjual pupuk bersubsidi di atas HET (harga eceran tertinggi). Misalnya harga satu sak pupuk bersubsidi Rp 120 ribu, dijual Rp 170 ribu. Ini tindakan pidana kriminal. Cabut izin usahanya dan bila perlu dipidanakan," jelasnya dilansir dari Detik.

"Tolong jangan persulit dan memainkan petani sebab itu sama dengan mempersulit negara," sambung Amran.

Sementara, Kombes Polisi Hermawan dari Satgas Pangan Mabes Polri juga menyatakan akan segera melakukan tindakan tegas terhadap pengecer dan diatributor pupuk yang merugikan petani dengan menjual pupuk subsidi tidak sesuai HET yang ditetapkan pemerintah. Saat ini pengecer Pupuk nakal yang menjadi temuan Kementan sudah dipanggil dan diproses di Polres Bener Mariah, Kabupaten Bener Meriah Polda Aceh.

"Benar, segera kami proses temuan ini dan sekarang sedang ditangani kasusnya di Polsek Bener Meriah," tegas Hermawan.

Kemudian, Kepala Sub Satgas Ketersedian Satgas Pangan Mabes Polri itu juga menyatakan pihaknya siap melakukan pengawasan dan memberikan tindakan tegas terhadap pengecer dan distributor pupuk yang merugikan petani.

"Jika ada distributor dan pengecer nakal dan kami temukan, itu tidak ada kompromi. Kami langsung cabut izin usahanya dan pidanakan. Kami mendukung penuh langkah tegas Bapak Mentan Amran. Negara dan petani tidak boleh dipermainkan oleh oknum tidak bertanggungjawab," katanya.

Sementara itu, Dirut Pupuk Indonesia (Persero), Rahmad Pribadi pun ditempat terpisah menyampaikan sangat setuju atas tindakan tegas tersebut. Pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan pemerintah, sehingga peredarannya dipantau oleh aparat penegak hukum, mulai dari dari Kepolisian, Kejaksaan, TNI hingga Pemerintah Daerah (Pemda) sehingga pengawasan sangat ketat dan pemberian sanksinya langsung mencabut izin usahanya bahkan pidana.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar