Mafia Pupuk Bersubsidi Rugikan Petani Triliunan Rupiah
Sengaja Pengawasan Lemah, Mafia Pupuk Subsidi Bebas Beraksi
Data Anggaran Pupuk Bersubsidi (Dok.DPR)
Jakarta, law-justice.co - Kementerian Pertanian (Kementan) mendapatkan perhatian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait program pupuk subsidi.
Memang adanya dugaan penyimpangan dan penyelewengan subsidi pupuk sudah menjadi sorotan sejak lama.
Selain BPK, Komisi Pemberantasan Korupsi juga turut menyoroti dugaan adanya penyimpangan subsidi pupuk.
Mabes Polri melalui Satgas Pangan yang dulu aktif juga beberapa kali mengungkap kasus mafia pupuk dengan berbagai modus mulai dari permainan data pembelian hingga penyelundupan dan menaikkan harga pupuk bersubsidi sehingga merugikan petani.
Penyelewengan pupuk bersubsidi ini kerap terjadi, sejak era orde baru hingga era kepemimpinan Presiden Joko Widodo, mafia pupuk bersubsidi seakan tidak kapok merugikan petani.
Penyelewengan pupuk bersubsidi banyak dilakukan oleh oknum tertentu yang menginginkan keuntungan yang lebih besar biasanya dilakukan secara terorganisasi. Kejahatan
yang terorganisasi melakukan penyelewengan subsidi pupuk dengan cara sangat rapi dan sulit dilacak.
Mekanisme subsidi pupuk sekarang sangat rentan terhadap penyelewengan subsidi pupuk. Marilah kita lihat satu per satu mulai dari produsen lini 1 (pengantongan pupuk subsidi), biasanya dilakukan di pabrik pupuk atau pupuk curah yang langsung diangkut ke kapal.
Disini kecil kemungkinannya terjadi penyelewengan pupuk karena pengawasan yang sangat ketat oleh supervisor pabrik pupuk. Produsen lini 2 (penyimpanan pupuk di gudang), penyelewengan pupuk bersubsidi mungkin terjadi kalau tanpa ada pengawasan yang ketat dari Kepala Gudang yang bertanggungjawab atas keamanan dan keselamatan pupuk. Distributor lini 3 (penyalur pupuk).
Data Penyaluran Pupuk Bersubsidi
Penyelewengan pupuk bersubsidi berpeluang besar terjadi karena penyaluran pupuk dilakukan oleh oknum tertentu dari koperasi KUD/non KUD, BUMN, atau perusahaan pribadi.
Disini besar kemungkinan terjadi penyelewengan pupuk bersubsidi dengan modus operandi seperti pengoplosan, penggantian kantong pupuk bersubsidi dengan kantong pupuk non subsidi, pemalsuan dokumen pupuk, dan meningkatkan harga pupuk.
Biasanya KUD Penyalur, Penyalur, atau KUD Pengecer atau Pengecer yang melanggar aturan distribusi pupuk dari Pemerintah akan diberikan peringatan keras sampai dengan penghentian alokasi pupuk, atau menunda hak-hak penyaluran dan alokasi pupuk dipindahkan ke KUD lain yang ditunjuk oleh produsen pupuk nasional.
Petani Resah Pupuk Subsidi Langka dan Mahal
Sementara itu para petani di lapangan menyebut sulitnya mendapatkan pupuk bersubsidi karena biaya produksi semakin mahal, keuntungan yang sejak dulu tipis, kini makin tergerus.
Hal itu, disebabkan karena munculnya, Permentan Nomor 10 Tahun 2022 yang membatasi jenis pupuk dan petani yang boleh terima subsidi.
Awalnya ada 6 jenis pupuk bersubsidi bagi petani. Yakni, Urea, ZA, SP36, NPK, organik, dan organik cair. Akibat munculnya aturan baru itu, pupuk subsidi hanya Urea dan NPK.
Petani Bawang Merah Asal Kecamatan Larangan Brebes Bambang misalnya yang merasakan dampak dari pembatasan pupuk subsidi.
Pasalnya, Komoditas yang ditanam mengalami masalah karena pupuk Bersubsidi yang biasa digunakan untuk memupuk bawang merah sangat langka.
“Kalau Pupuk Non-Subsidi banyak, tapikan itu mahal harganya bisa sampe 500 Ribu per 50 Kilo (per Sak). Kalau Pupuk Subsidi Harga 130 Ribu, masih ada sisanya lah,” kata Bambang kepada Law-Justice.
Oleh sebab itu, Bambang menyebut dengan tidak adanya Pupuk Bersubsidi ini, akhirnya ia menggunakan Pupuk Kandang (Kotoran hewan) sebagai pengganti pupuk untuk memupuk Jambu kristalnya.
“Jadi, ya gak berbuah, hanya bertahan hidup saja. Gimana lagi, mau saya ganti komoditas udah terlanjur jadi," ungkapnya.
Keterbatasan pupuk bersubsidi tersebut sudah dipertanyakan beberapa kali di mempertanyakan ke PPL yang bertugas di desa. Namun, belum diberikan kepastian akan mendapatkan atau tidak.
"Ya saya berharap pemerintah segera atasi masalah ini karena kasianlah kita para petani jadi keganggu karena hal ini," imbuhnya.
Ilustrasi pupuk bersubsidi (Foto : PT Pupuk Indonesia)
Senada dengan Bambang, Petani Kentang asal Pangalengan Bandung Adang juga mengalami hal yang serupa.
Adang menyebut biasanya tanaman kentang yang ia tanam menggunakan pupuk subsidi yang disediakan oleh pemerintah setempat.
Namun, kali ini pupuk subsidi sudah langka bila pun ada ucap Adang akan berebutan dengan petani yang lain.
"Dulu mah masih enak a, sekarang mah susah dapat pupuk subsidi," kata Adang kepada Law-Justice.
Adang yang juga merupakan ketua kelompok tani di daerah dusunnya menyatakan tidak sedikit petani yang mengalami dampak dari keterbatasan pupuk subsidi.
Ia merasa prihatin dengan kondisi yang terjadi saat ini dan berharap bila pemerintah segera mencarikan solusi supaya petani bisa mendapatkan pupuk subsidi sesuai dengan kebutuhannya.
"Ya kita disini mata pencahariannya ya kaya gini (Bertani), jadi pupuk itu penting a buat kita," ujarnya.
Iapun berpesan kepada stakeholder terkait untuk lebih peka dengan keadaan para petani yang kini berada dalam masa sulit.
Hal tersebut diperparah dengan terbatasnya pupuk subsidi dan iapun meminta kepada pemerintah bertindak tegas kepada oknum nakal melakukan penyimpangan pupuk bersubsidi.
"Kamimah gak minta apa-apa, cukuplah pupuk subsidi yang biasa disediakan buat kita, udahmah kita lagi susah ditambah susah sama pupuk subsidi yang stoknya langka," tutupnya.
Saling Lempar Tanggung Jawab
Menanggapi persoalan mafia pupuk bersubsidi, Kementan melalui Direktur Pupuk dan Pestisida Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Muhammad Hatta mengakui bila praktik subsidi pupuk menjadi perhatian dan tak menyangkal kondisi tersebut.
"Mencermati kasus-kasus penyimpangan pupuk subsidi saat ini dan temuan atau yang jadi perhatian BPK," kata Hatta kepada Law-Justice.
Hatta menyebut hal yang menjadi sorotan diantaranya penyaluran dan pembayaran subsidi pupuk dan penyaluran yang tidak tepat sasaran.
"Sehingga petani tidak memperoleh pupuk pada saat dibutuhkan," ucapnya.
Menurutnya, kondisi tersebut terjadi karena tidak adanya transparansi dalam setiap transaksi pembelian pupuk.
Dalam transaksi pembelian pupuk yang dilakukan terdapat problem seperti dokumen yang tidak lengkap dan menjadi celah adanya penyelewengan pupuk bersubsidi ini.
Selain itu, Hatta juga menegaskan bila Kementan berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut.
"Perubahan pengecer atau kios yang cukup dinamis dan mekanisme pembayaran yang tidak akuntabel, dokumen administrasi yang belum sesuai ketentuan harus jadi perhatian dan komitmen bersama untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut," tegasnya.
Hatta menyatakan untuk dapat memperbaiki tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi perlu untuk melakukan pembenahan dibutuhkan sistem penyaluran yang jauh lebih transparan.
Ia juga menyebut bila Kementan terus melakukan pembenahan dalam kerangka perbaikan tata kelola pupuk subsidi.
Sedapat mungkin kendala yang terjadi di lapangan agar tak terulang kembali di kemudian hari. Salah satunya mendorong digitalisasi.
"Kementan berupaya memaksimalkan tindak lanjut rekomendasi dari BPK dan upaya mitigasi risiko melalui pengembangan sistem verifikasi dan validasi penyaluran pupuk subsidi dan mendorong peran aktif petugas yang menangani pupuk subsidi baik di provinsi maupun di kabupaten kota," imbuhnya.
PT Petrokimia Gresik, Bantah Terjadi Kelangkaan Pupuk Bersubsidi (foto: sindonews.com)
Hatta menyebut bila akhir akhir ini dunia sedang mengalami disterupsi rantai pasok global yang menyebabkan kenaikan harga barang dan jasa.
Kondisi tersebut turut berdampak pada harga pupuk dunia sehingga terjadi kenaikan yang sangat signifikan.
Selain itu juga berdampak terhadap bahan baku pupuk yang pada akhirnya ketersediaan pupuk khususnya subsidi.
"Kondisi ini perlu dilakukan langkah strategis dan upaya perbaikan tata kelola khususnya pada aspek penyaluran tepat sasaran, efektif, efisien namun tetap dapat kita pertanggungjawabkan," ungkapnya.
Dalam sebuah data APBN di DPR, pada tahun 2016-2018, pemerintah mengalokasikan subsidi pupuk disetiap tahunnya sebesar 9.550.000 ton. Realisasi penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2016-2018 berturutturut adalah sebesar 9.197.764 ton, 9.270.007 ton dan 9.289.625 ton.
Di tahun 2019, realisasi penyaluran pupuk bersubsidi adalah sebesar 8.485.693 ton dari yang direncanakan sebesar 8.874.000 ton. Namun, angka alokasi dan realisasi tersebut masih di bawah usulan e-RDKK. Seperti pupuk urea yang pada tahun 2019 pada usulan e-RDKK sebanyak 5.861.773 ton.
Subsidi pupuk untuk sektor pertanian bertujuan untuk melindungi petani dari lonjakan harga pupuk dunia sehingga petani dapat memenuhi kebutuhan pupuk, dan sesuai dengan kemampuan sesuai yang ditetapkan pemerintah dalam Harga Eceran Tertinggi (HET).
Akan tetapi masih ditemui permasalahan dalam implementasi Kartu Tani dan distribusi pupuk bersubsidi.
Diperlukan pembenahan data petani, infrastruktur pendukung subsidi pupuk, serta koordinasi instansi terkait agar penyaluran subsidi pupuk tepat sasaran.
Permasalahan Subsidi Pupuk di Indonesia
Dalam Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyediaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun 2020 dijelaskan bahwa RDKK yang dipergunakan untuk penebusan subsidi pupuk adalah yang sudah masuk dalam database e-RDKK.
Namun tidak dijelaskan apakah petani segera mendapat informasi mengenai jumlah pupuk yang disetujui usulannya melalui e-RDKK. Hal tersebut tentunya dapat berpengaruh terhadap perilaku tanam petani.
Dalam kurun waktu 2016-2019, realisasi subsidi pupuk mengalami peningkatan dari semula sebesar Rp26,85 triliun di tahun 2016 menjadi Rp34,31 triliun di tahun 2019. Realisasi sementara subsidi pupuk tahun 2020 adalah sebesar Rp26,4 triliun yang telah terealisasi 107,65 persen dari pagu APBN Perpres No. 72/2020. Penyebabnya adalah adanya penambahan volume pupuk sekitar 1 juta ton pada Oktober 2020.
Pada tahun 2021, alokasi belanja subsidi pupuk lebih rendah dari realisasi tahun 2020 menjadi sebesar Rp25,28 triliun untuk volume 7,2 juta ton. Selain itu,
di tahun 2021 terdapat kenaikan HET pupuk bersubsidi yang sejak tahun 2012 tidak mengalami kenaikan.
Dirjen PSP Kementan menyebutkan bahwa penurunan anggaran subsidi pupuk tersebut menyebabkan kenaikan HET pupuk bersubsidi. Kenaikan HET pupuk bersubsidi bertujuan untuk meminimalisir kesenjangan harga pupuk subsidi dan pupuk non subsidi.
Produsen Pupuk Terus Pantau Distribusi
Pupuk subsidi diproduksi dan disalurkan oleh PT Pupuk Indonesia. Perusahaan itu adalah holding company (perusahaan induk) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang pupuk. Pada tahun ini, tercatat 8,04 juta ton pupuk subsidi yang disalurkan oleh PT Pupuk Indonesia.
Data Anggaran Pupuk Bersubsidi (Dok.DPR)
Kepala Komunikasi PT Pupuk Indonesia Wijaya Laksana menjelaskan, ada dua jenis pupuk subsidi yang beredar tahun 2022, yaitu Pupuk Urea dan Pupuk NPK. Pupuk Urea dijual dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 2.250 per kilogram, sementara Pupuk NPK dipatok HET Rp 2.300 per kilogram.
“Pupuk bersubsidi diproduksi oleh lima anggota holding Pupuk Indonesia, yaitu Pupuk Iskandar Muda, Pupuk Sriwidjadja Palembang, Pupuk Kujang Cikampek, Pupuk Kalimantan Timur, dan Petrokimia Gresik,” kata dia pada Law Justice, Rabu (19/10/2022).
Ia juga menjelaskan soal harga pupuk subsidi yang terkesan tidak stabil. Menurutnya, harga pupuk bersubsidi tidak ada perubahan dan sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang diatur dalam Permentan.
“Perubahan HET terakhir terjadi pada tahun 2021. Itupun setelah dari tahun 2012 harga tidak mengalami perubahan,” ujarnya.
Ia melanjutkan, namun perlu diketahui bahwa HET ini adalah asumsi bahwa petani atau kelompok tani menebus di Kios Resmi secara langsung (tidak diantar), membeli secara tunai (tidak berhutang atau cicil), dan membeli secara utuh per sak.
Pupuk Bersubsidi Selalu Langka
Amburadulnya penyaluran pupuk subsidi jadi salah satu penyebab kelangkaan pupuk subsidi. Hal ini dijelaskan beberapa pihak, termasuk Kepala Komunikasi PT Pupuk Indonesia Wijaya Laksana juga menjelaskan mengenai permasalahan penyaluran pupuk subsidi.
Menurut dia, secara teknis penyaluran pupuk subsidi tidak bermasalah.
“Namun, adanya gap antara usulan kebutuhan petani yang mencapai sekitar 25 juta ton, dengan alokasi yang tersedia hanya sebesar 8 sampai 9 juta ton dalam beberapa tahun terakhir, menyebabkan munculnya istilah ‘pupuk langka’ di kalangan petani,” papar Wijaya, sapaannya.
Ada pula penyebab lainnya. Menurut Wijaya, pupuk subsidi saat ini difokuskan pada komoditas strategis, antara lain padi, jagung, kedelai, kopi, kakao, tebu, cabai, bawang merah, dan bawang putih.
“Selain itu, terdapat sejumlah temuan di lapangan lainnya seperti, petani tidak terdaftar dalam kelompok tani, data petani yang kurang valid, kendala distribusi karena faktor cuaca atau medan yang sulit, dan sebagainya,” ujar Wijaya.
“Namun yang pasti, kami berupaya semaksimal mungkin menyediakan stok di seluruh Indonesia sesuai batasan stok minimum yang ditetapkan pemerintah,” imbuh dia.
Serikat Petani Indonesia (SPI) juga mencatat penyebab macetnya penyaluran pupuk subsidi. Hal ini dijelaskan oleh Ketua SPI Henry Saragih.
“Penyaluran pupuk bersubsidi kerap bermasalah disebabkan oleh banyak faktor. SPI dalam hal ini mencatat beberapa pokok permasalahan perihal pupuk bersubsidi,” kata Henry, sapaannya, pada Law Justice, Rabu kemarin.
Penyebab pertama adalah adanya manipulasi atau mark-up data Rencana Definitif Kelompok/Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDK/RDKK). Kedua, pendataan kartu tani masih belum optimal dan mencakup seluruh petani yang menjadi subjek penerima bantuan pupuk subsidi.
Ketiga, rantai penyaluran pupuk bersubsidi yang tidak praktis. Menurutnya, terlalu banyak stakeholder (perusahaan dan kios penjual pupuk) yang dilibatkan.
Pupuk bersubsidi produk PT Pupuk Indonesia
“Skema penyaluran yang melibatkan banyak stakeholder di beberapa wilayah berakibat pada terlambatnya penyaluran bahkan sering kali tak sampai ke petani,” kata Henry.
Keempat, diskriminasi terhadap penerima pupuk subsidi yang hanya merekognisi kelompok tani dan gabungan kelompok tani.
“Ini berimbas pada tidak diakuinya bentuk-bentuk lain, seperti organisasi petani bahkan koperasi sebagai kelembagaan ekonomi petani, untuk menerima bantuan pupuk bersubsidi,” ujarnya.
Pupuk Bersubsidi Rawan Penyelewengan
Pakar pertanian dari IPB University Prof. Dwi Andreas Santosa menjelaskan duduk perkara rawannya penyelewengan pupuk subsidi. Menurut kajiannya bersama sebuah lembaga di Indonesia, ada 20% kebocoran anggaran di Lini IV.
Untuk diketahui, ada 4 lini penyaluran pupuk. Lini I adalah pabrik, Lini II adalah gudang tingkat provinsi, Lini III adalah gudang tingkat kabupaten, dan Lini IV adalah kios-kios resmi.
“Bisa dibayangkan 20% itu artinya apa? Kalau subsidi pupuk Rp 30 triliun, sudah Rp 6 triliun hilang entah kemana,” ujarnya pada Law Justice, Rabu (19/10/2022).
Ia pun memaparkan penyebab penyelewengan itu. Menurutnya, penyebabnya adalah disparitas harga antara pupuk bersubsidi dan non subsidi.
“Selama (ada) disparitas harga, ya pasti akan selalu ada penyelewengan dan kecurangan di sana,” kata Prof. Andreas, sapaannya.
“Sekarang aja Urea, Urea kan pupuk bersubsidi, sekarang Rp 2.250. Sekarang Urea non subsidi itu sudah Rp 12.000. terpaut Rp 10.000, siapa yang nggak tergiur?” imbuhnya.
Menurutnya, selama ada disparitas harga, semua orang akan ‘bermain’, mulai dari Lini I sampai Lini IV. Ini karena keuntungannya sangat menggiurkan.
“(Ada) perbedaan Rp 10.000 antara Urea subsidi dan non subsidi. Kan kalau bisa menyelewengkan 1.000 ton aja sudah ketahuan angkanya kan? Rp 10 miliar,” ujar Prof. Andreas.
Ia melanjutkan, permasalahan penyelewengan pupuk subsidi juga tak akan selesai karena yang disubsidi adalah inputnya. Artinya, subsidi diberikan ke perusahaan, bukan ke petani.
Ia berpendapat, sebenarnya yang harus disubsidi adalah output. Pemerintah harusnya menyerahkan uang subsidi ke petani.
“Rp 30 triliun untuk petani sudah sangat besar itu. Itu kan bisa meningkatkan produksi mereka, dan pupuk diserahkan aja pada mekanisme pasar, sehingga nggak akan ada disparitas harga,” kata Prof. Andreas.
Itu nantinya membuat harga semua pupuk sama. Pabrik pupuk juga nantinya akan menghasilkan pupuk dengan kualitas terbaik.
“Dan mereka akan bersaing dari sisi harga, sehingga pasar bisa berjalan dengan lebih baik. Uangnya dipegang oleh petani, serahkan aja ke petani Rp 30 triliun per tahun itu,” ujarnya.
Saran ini sebenarnya sudah ia kemukakan pada pemerintah dari sepuluh tahun yang lalu. Namun, pemerintah bergeming.
Sementara itu, Ketua Serikat Petani Indonesia Henry Saragih juga mencatat penyebab rawannya korupsi pada pupuk subsidi. Menurutnya, hal itu terjadi karena belum efektifnya Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida untuk mengawasi kondisi lapangan.
“Padahal pengawasan oleh pihak berwenang menjadi pilar penting, dan kerap kali diusulkan oleh berbagai kajian seperti KPK (2017) maupun Ombudsman (2022) untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan pupuk subsidi,” kata dia dalam keterangan tertulis.
Mengapa Pupuk Subsidi Jadi Bancakan?
Kasus korupsi pupuk subsidi seolah tak pernah usai. Kebijakan ini seolah jadi bancakan sejumlah oknum di pusat maupun di daerah.
Di sejumlah daerah, tercatat adanya kasus korupsi pupuk bersubsidi. Berikut adalah sejumlah daerah yang tercatat memiliki perkara dugaan korupsi pupuk subsidi:
A. Kabupaten Jombang, Jawa Timur
Dilansir dari Radar Jombang, Rabu (7/9/2022), Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang terus mendalami dugaan penyimpangan pupuk subsidi di Kecamatan Sumobito.
Kejari Jombang menduga ada korupsi penyaluran pupuk subsidi kepada poktan sub sektor tanaman perkebunan komoditas tebu di Kecamatan Sumobito pada 2019. Sejumlah petani yang memiliki lahan besar diduga menerima jatah pupuk subsidi.
Padahal, hanya petani dengan luas lahan kurang dari 2 hektar yang berhak menerima pupuk subsidi. Dari hasil audit Kejaksaan setempat, negara berpotensi dirugikan hingga Rp 400 juta.
B. Kabupaten Madiun, Jawa Timur
Dilansir dari Koran Memo, Minggu (4/9/2022), Kejari Kabupaten Madiun tengah melakukan pemeriksaan terkait dugaan manipulasi data e-RDKK dalam kasus dugaan korupsi distribusi pupuk bersubsidi tahun 2019.
Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah petani di sejumlah Kecamatan yang terdaftar sebagai penerima jatah pupuk bersubsidi.
Hasilnya, puluhan petani tidak menebus dan tidak menerima jatah pupuk subsidi. Padahal, nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka tercantum dalam e-RDKK.
C. Kabupaten Tangerang, Banten
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Tangerang, Banten, pada akhir Januari lalu.
Kasus ini menyebabkan negara mengalami kerugian mencapai Rp 30 miliar. Dua orang pemilik kios pupuk ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka telah menyalahgunakan pendistribusian pupuk bersubsidi dengan e-RDKK penerima fiktif bukan petani yang sudah meninggal. Alokasi pupuk itu lalu didistribusikan ke pihak yang tidak berhak dengan harga Rp4.000 per kg di atas HET Rp2.250 per kg untuk pupuk Urea.
Siapa Diuntungkan dalam Penyewelengan Pupuk Subsidi
Sementara itu, Prof. Andreas juga mengatakan ada pihak-pihak yang diuntungkan dari program pupuk subsidi.
"Tapi yang jelas tadi, banyak orang bermain di sana, banyak orang mendapat keuntungan melalui pupuk bersubsidi,” kata dia.
Ia sudah menyarankan alokasi anggaran pupuk subsidi dialihkan ke output. Namun, hal ini tak kunjung dilaksanakan pemerintah.
“Kan pupuk bersubsidi sudah berjalan 30 tahun lebih, dan banyak orang sudah menikmati hal itu. Kondisi zona nyaman itu ya agak susah diubah,” ujar Prof. Andreas.
Namun ketika disinggung soal mafia pupuk subsidi, ia mengelak. “Ya nggak tahulah namanya mafia atau apa.”
“Karena kan banyak orang mendapatkan keuntungan dari sistem itu. Mafia atau tidak saya tidak tahu,” imbuh Prof. Andreas.
Pupuk bersubsidi
Hal senada dikemukakan pengamat pertanian Khudori. Ia mengatakan banyak pihak yang diuntungkan dari program pupuk subsidi.
“Banyak pihak yg diuntungkan. Mulai dari pengecer, distributor, produsen, hingga politikus,” kata dia dalam keterangan tertulis pada Law Justice, Rabu (19/10/2022).
Ia menduga, hal itulah yang membuat pupuk subsidi seolah-olah dibiarkan amburadul. Menurutnya, permainan terjadi dari hulu hingga hilir dan sejak perencanaan sudah ada peluang penyelewengan.
“Titik krusial memang ada pada pendataan. Kita tidak memiliki data komplit petani berikut karakteristik sosial-ekonominya yang selalu update dan bisa diintegrasikan dengan data-data lainnya,” ujar Khudori.
Ini membuat berbagai langkah yang dilakukan pemerintah, termasuk kartu tani, seperti membentur tembok. Khudori juga mengelak ketika ditanya soal mafia pupuk subsidi.
“Apakah ada mafia? Saya gak berani menyebut demikian. Bahwa ada banyak yg diuntungkan dari karut marut ini, ya,” pungkasnya.
Ketua SPI Henry Saragih juga urung menjawab pertanyaan Law Justice tentang mafia pupuk. Ia belum merespons pertanyaan Law Justice hingga naskah ini diterbitkan.
Sementara itu pada Mei lalu, Jaksa Agung ST Burhanuddin diketahui sempat meminta jajarannya untuk mengusut tuntas mafia pupuk.
“Mafia pupuk ini sudah lama meresahkan petani dan merugikan negara, oleh karenanya saya tegaskan kembali para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), untuk benar-benar serius memberantas mafia pupuk,” kata Burhanuddin, dalam keterangan, Senin (9/5/2022).
Law Justice lantas menanyakan penanganan kasus penyelewengan pupuk subsidi pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal ini direspons oleh Ketua Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana.
“Pengusutannya di daerah. Sepengetahuan saya belum ada tuh (perkara pupuk subsidi di Kejagung). Itu belum ada perkaranya,” kata Ketut, sapaannya, Jumat (21/10/2022).
Ia lantas mengusulkan agar Law Justice menanyakan hal tersebut pada Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kuntadi. Ia mengatakan, perkara itu belum dilakukan penyidikan.
“Belum, kita masih fokus perkara-perkara yang ini (lain). Nanti habis itu kita coba lihat lagi,” ujar Kuntadi, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (20/10/2022).
DPR Temukan Keganjilan Aliran Pupuk Bersubsidi
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPR RI Sudin meminta kepada Kementan untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pelaksanaan kebijakan pupuk bersubsidi.
Sudin menyebut bila anggaran sebesar Rp30 triliun pada 2020 yang digelontorkan untuk program pupuk subsidi masih belum efektif meningkatkan produktivitas para petani Indonesia.
"Isu ini kerap kali menjadi topik pembahasan dalam pelaksanaan kebijakan pupuk bersubsidi, baik di rapat kerja (Raker) maupun rapat dengar pendapat (RDP). Jadi kami tunggu tindakan apa yang akan dilakukan," ucap Sudin kepada Law-Justice.
Berdasarkan informasi yang ia terima, Sudin memaparkan terdapat sejumlah permasalahan dalam penyaluran pupuk bersubsidi.
Adapun permasalahan tersebut, di antaranya ketersediaan pupuk yang tidak sesuai dengan musim tanam, validitas data pada elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
Selain itu, perdagangan pupuk ilegal, hingga praktik penjualan pupuk bersubsidi secara bundling dengan produk pertanian juga jadi pekerjaan rumah.
“Kalau mau berantas oknum tapi setengah setengah, Mau pakai cara apapun ya nggak bisa. Ini ada kemungkinan tidak jika dalam waktu dekat Kementan membuat terobosan untuk collect data dulu pihak mana saja berhak mendapatkan pupuk bersubsidi,” paparnya.
Politisi Partai politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Perjuangan (PDIP) tersebut menyatakan adanya koordinasi yang tidak sinkron.
Sudin meminta pemerintah memisahkan tanggung jawab masing-masing stakeholder yang terlibat dalam penyaluran pupuk bersubsidi.
Dengan pemisahan tersebut, dia yakin tupoksi antar stakeholder menjadi jelas serta tidak saling lempar tanggung jawab.
"Kami minta segera dibenahi RDKK sekaligus menindak keterlibatan oknum distributor pupuk di masing-masing wilayah Indonesia," ucapnya.
Anggota Komisi VI DPR RI Rudi Hartono Bangun juga menyatakan bila persoalan pupuk ini harus jadi perhatian bersama.
Rudi mengatakan produksi pupuk bersubsidi dinilai perlu ditambah karena sejauh ini, produksi pupuk bagi masyarakat petani ini baru sebesar 9 juta ton.
Berkaca dari polemik BBM bersubsidi beberapa waktu lalu, Pupuk Subsidi perlu ditambah untuk mencegah kelangkaan pupuk subsidi.
“Jadi seperti kasus BBM bersubsidi. Kami minta ditambahkan produksinya (pupuk subsidi), sehingga petani bisa mudah mendapatkannya,” kata Rudi kepada Law-Justice.
Untuk atasi permasalahan pupuk subsidi, Politisi Partai Nasdem itu mendorong produksi pupuk subsidi bisa ditambah hingga 20 juta ton.
Hal tersebut penting untuk menjawab keluhan masyarakat soal kelangkaan pupuk subsidi.
“Petani banyak tanya, kenapa pupuk bersubsidi ini langka, misal jenisnya, NPK, Urea, dan sebagainya,” ujarnya.
Iapun mengungkapkan bahwa kondisi para petani di lapangan, mulai dari petani padi hingga sawit merasa kesulitan mendapatkan pupuk.
Selain itu ia juga berharap bila problem soal pupuk subsidi ini bisa segera teratasi sehingga tidak terjadi kelangkaan.
"Ada yang panennya terganggu, ada juga yang mengungkap hasil panen buahnya tidak memuaskan,” ungkapnya.
Ombudsman Terima Laporan Soal Pupuk Subsidi
Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Yeka Hendra Fatika mengatakan bila kendala implementasi pupuk bersubsidi yang kerap terjadi umumnya pada pendataan dan penyaluran kepada petani.
Untuk itu Ombudsman akan meninjau realisasi penyaluran pupuk bersubsidi dan jajak pendapat rencana uji coba penyaluran dari Distributor ke Poktan.
Polisi menangkap jaringan penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Nganjuk. (Istimewa)
Ia melihat bahwa sistem pendataan sangat rumit dan menyulitkan sehingga banyak waktu terbuang untuk hasil yang tidak optimal.
"Data ini harus melibatkan dan ditetapkan oleh Musyawarah Desa. Diharapkan dengan melalui proses Musyawarah Desa dapat menghasilkan data yang lebih valid, sederhana, cepat, dan akurat," kata Yeka kepada Law-Justice.
Untuk Proses penyaluran, Yeka menilai bahwa aturan sistem penyaluran pupuk bersubsidi kerap berubah sehingga pada tahapan implementasi menjadi tidak optimal.
Menurutnya sistem penyaluran pupuk bersubsidi ini sudah sering sekali berubah. Pada era Soeharto, penyaluran dilakukan langsung kepada Kelompok Tani.
Lalu semenjak 2016, penyaluran langsung ke petani dengan instrumen inovasi berupa pembagian kartu tani dan beberapa tahun kemudian kembali berubah sesuai rekomendasi BPK yaitu by NIK by address.
Konsep teknologi kartu tani tidak efektif di lapangan dan penggunaan kartu tersebut dipolitisir oleh Kelompok Tani.
"Saat ini, penyaluran sudah by NIK by address namun pada kenyataannya penebusan masih dilakukan melalui Kelompok Tani," ungkapnya.
Ombudsman sudah memberikan rekomendasi kepada Kementan dan Kemendag agar pendistribusian pupuk bersubsidi diserahkan langsung kepada Kelompok Tani seperti pada era Pemerintahan Soeharto.
Dengan demikian Kelompok Tani harus dapat menyelesaikan persoalan internal di sana agar pelaksanaannya dapat berjalan secara efektif. Kalaupun terdapat masalah atau kendala, itu menjadi tanggung jawab Kelompok Tani.
"Sebaiknya penyaluran pupuk bersubsidi ini langsung diserahkan kepada Kelompok Tani agar manajemen pendistribusian menjadi lebih efisien. Sistem penyaluran juga usahakan tidak banyak berubah dalam waktu singkat, sebab implementasi dari sistem tersebut menjadi tidak optimal," ujarnya.
Harapan Ombudsman RI di masa mendatang adalah pendistribusian pupuk bersubsidi juga dapat melibatkan pemerintah desa dan aparat penegak hukum.
Jika suatu saat ditemukan adanya pemalsuan data maupun ketidaksesuaian dalam sistem penyaluran maka dapat segera dimintakan pertanggungjawaban desa.
"Hal ini dapat mendorong terjadinya keabsahan data yang sesuai dengan penerima bagi para petani," ucapnya.
Untuk itu, Ombudsman RI akan melaksanakan investigasi atas prakarsa sendiri terkait pendataan dan penyaluran pupuk bersubsidi.
Yeka menengarai adanya potensi kekisruhan dalam penyaluran pupuk bersubsidi di masa yang akan datang akibat pendataan yang tidak akurat.
"Ombudsman akan melakukan investigasi atas prakarsa sendiri, karena melihat ada potensi kekisruhan dalam penyaluran pupuk subsidi tahun depan. Mengingat masih ada persoalan pada pendataan penerima pupuk bersubsidi," ungkapnya.
Laporan BPK Soal Pupuk Bersubsidi
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ketidaksesuaian dan ketidakakuratan dalam perhitungan harga pokok penjualan (HPP) pupuk bersubsidi. Anggota VII BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VII, Hendra Susanto, mengatakan temuan itu berdasarkan pemeriksaan atas perhitungan subsidi pupuk dan penyaluran pupuk bersubsidi.
Ketidaksesuaian dan ketidakakuratan tersebut, terjadi karena masih terdapat biaya yang tidak terkait dengan produk subsidi, pedoman, dan ketentuan lain. Kemudian, masih terdapat biaya yang tidak termasuk dalam komponen HPP dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 28 Tahun 2020.
"Dan selanjutnya, terdapat kesalahan dalam perhitungan persentase alokasi biaya bersama," jelas Anggota VII BPK usai menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Perhitungan Subsidi Pupuk dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun 2021 kepada Direktur Utama (Dirut) PT Pupuk Indonesia (Persero), Achmad Bakir Pasaman, di Jakarta, Senin 18 Juli 2022.
Anggota VII BPK menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, PT Pupuk Indonesia (Persero) telah melakukan koreksi nilai subsidi pada masing-masing anak perusahaan pupuk. Nilai koreksi subsidi pupuk tersebut adalah Rp235,22 miliar.
"Total subsidi pupuk tahun 2021 (unaudited) sebesar Rp27,45 triliun, kemudian setelah diperiksa menjadi Rp27,22 triliun (audited)," ungkapnya dalam kegiatan yang dihadiri Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) VII, Novy G.A. Pelenkahu, Direksi serta seluruh jajaran PT Pupuk Indonesia, dan tim pemeriksa di lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) VII BPK.
"Walaupun jumlah koreksi ini masih terlalu kecil dibandingkan dengan jumlah subsidi, tetapi perlu menjadi perhatian kita bersama. Ke depannya, diharapkan BPK tidak menemukan lagi hal seperti ini," tambahnya.
BPK telah menyelesaikan pemeriksaan kepatuhan atas perhitungan subsidi pupuk dan penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2021 pada PT Pupuk Indonesia (Persero) dan lima anak perusahaan pupuk, yaitu PT Pupuk Iskandar Muda, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kalimantan Timur, dan PT Pupuk Sriwidjaja Palembang.
Pemeriksaan ini dirancang untuk menilai kepatuhan PT Pupuk Indonesia (Persero) dan lima anak perusahaan pupuk dalam melakukan: (1) Perhitungan HPP pupuk bersubsidi; (2) Penyaluran pupuk bersubsidi sampai dengan tingkat pengecer (lini IV); dan (3) Perhitungan subsidi pupuk tahun 2021.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LK Kementerian Pertanian Tahun 2019, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sedangkan atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Belanja Subsidi Pupuk Tahun 2019, BPK memberikan simpulan Sesuai Kriteria Dengan Pengecualian.
Kementerian Pertanian telah berhasil mempertahankan WTP sejak Tahun 2015 atau sudah lima kali berturut turut memperoleh opini WTP.
BPK memberikan penekanan bahwa pertanggungjawaban bantuan pemerintah di Kementerian Pertanian belum sepenuhnya dikelola tepat waktu. Hal ini terlihat dari besarnya saldo akun Belanja Dibayar Dimuka yang disajikan pada LK Kementerian Pertanian Tahun 2019.
Oleh karena itu, BPK merekomendasikan kepada Menteri Pertanian untuk mengintegrasikan seluruh data pertanggungjawaban bantuan pemerintah yang dikelola masing-masing unit kerja eselon I ke dalam aplikasi BAST Banpem yang telah dibangun oleh Kementerian Pertanian.
Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV BPK juga berharap agar Menteri Pertanian melakukan perbaikan terhadap pengelolaan aset tetap dan pengadaan benih, pupuk dan alsintan agar lebih transparan dan akuntabel.
Dalam IHPS Semester I 2019, BPK menemukan Pada Kementerian Pertanian terdapat basis data perencanaan/ penganggaran alokasi volume pupuk bersubsidi belum dapat
diidentifikasi secara terperinci sasaran penyaluran pupuk bersubsidi, sehingga mengakibatkan alokasi volume kebutuhan pupuk bersubsidi tidak dapat digunakan sebagai alat pengendalian dalam penyaluran pupuk bersubsidi sampai ke petani.
Audit BPK terkait anggaran penghitungan subsidi pupuk dan penyaluran pupuk bersubsidi (Dok.BPK)
Selain itu, BPK juga menemukan Penyaluran pupuk urea bersubsidi TA 2018 pada PT PIM belum sesuai ketentuan, seperti administrasi penyaluran pupuk bersubsidi
oleh distributor dan pengecer tidak tertib, petani penerima pupuk memiliki lahan lebih dari 2 ha, distributor dan pengecer tidak memiliki
persediaan stok pupuk, serta terdapat pupuk bersubsidi TA 2018 yang belum disalurkan di Tahun 2018.
Akibatnya penyaluran pupuk bersubsidi mulai dari distributor dan pengecer tidak tepat sasaran serta potensi terhambatnya penyaluran pupuk karena distributor tidak
memiliki persediaan pupuk. BPK telah merekomendasikan Dirut PT PIM agar memerintahkan Direktur Pemasaran s.d. Distributor untuk menaati kesepakatan perjanjian, dan memerintahkan pejabat terkait meningkatkan pengawasan kepada distributor dan pengecer atas penyaluran pupuk bersubsidi.
Pada Kementerian Pertanian, diketahui basis data perencanaan/ penganggaran alokasi volume pupuk bersubsidi belum dapat diidentifikasi secara terperinci sasaran penyaluran pupuk bersubsidi, sehingga mengakibatkan alokasi volume kebutuhan pupuk bersubsidi tidak dapat digunakan sebagai alat pengendalian dalam penyaluran pupuk bersubsidi sampai ke petani.
BPK merekomendasikan Menteri Pertanian agar memerintahkan pejabat terkait untuk menyusun sistem informasi yang mengintegrasikan data lokasi dan luas lahan serta data identitas petani dalam rangka menjamin validitas rencana definitif kebutuhan kelompok serta akurasi pengalokasian kebutuhan dan ketepatan penyaluran pupuk bersubsidi.
Kontribusi Laporan : Ghivary Apriman, Amelia
Komentar